Berita

Ketua MPR RI Apresiasi Langkah Cepat Presiden RI Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

Rabu, 03 Maret 2021 - 17:12
Ketua MPR RI Apresiasi Langkah Cepat Presiden RI Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (FOTO: MOR RI)

TIMES PROBOLINGGO, JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi langkah cepat Presiden RI Jokowi (Joko Widodo) yang mencabut Lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 terkait investasi miras (Perpres Investasi Miras).

Menurut dia, langkah tersebut menunjukkan bahwa Presiden Jokowi sangat peka terhadap masukan l dari berbagai kalangan masyarakat, khususnya dari para tokoh agama seperti MUI, PBNU dan Muhammadiyah.

"Indonesia memang bukan negara agama melainkan negara yang hidup bersumber dari nilai-nilai agama. Dalam salah satu ajaran agama, yakni Islam, dan juga mungkin ajaran agama lainnya, minuman keras jelas dilarang," ucap Bamsoet, sapaan akrabnya, di Jakarta, Rabu (3/3/2021).

Menurut Bamsoet, respon cepat Presiden mencabut izin investasi minuman keras tersebut sangat tepat, sehingga tidak menimbulkan pro dan kontra lebih lanjut di berbagai kalangan masyarakat.

Politisi Partai Golkar ini mengajak masyarakat tidak lagi terjerumus dalam perdebatan maupun hasutan pro dan kontra legalisasi investasi minuman keras. "Jangan sampai karena hasutan beberapa pihak, justru membuat perpecahan kembali dalam tubuh bangsa Indonesia," ujarnya.

Bamsoet berkata, pemerintah secara konsisten juga terus mengendalikan perdagangan minuman keras, sehingga tidak sembarangan orang bisa membelinya.

Dia menjelaskan, dalam Poin 44 Lampiran III Perpres 10/2021 mengatur dengan tegas penjualan minuman keras hanya diperbolehkan di hotel dan tempat pariwisata. "Minuman keras tetap dilarang diperjualbelikan di mal, supermarket maupun minimarket atau toko swalayan," katanya.

Dia menambahkan, selama ini kebutuhan minuman keras di Indonesia dipasok melalui impor, di tahun 2015, impor untuk minuman beralkohol dengan harmonized system (HS) 2203-2208 nilainya tercatat mencapai 10,4 juta dolar AS.

Jumlahnya makin meningkat menjadi 21,2 juta dolar AS di 2016, kemudian 33,4 juta dolar AS pada tahun 2017, dan melejit menjadi 93,5 juta dolar AS di tahun 2018, namun anjlok menjadi 28,4 juta dolar AS pada tahun 2019.

"Terlepas dari tingginya impor maupun potensi ekonomi yang bisa dikembangkan, pelarangan investasi minuman keras yang dilakukan Presiden Joko Widodo sudah sangat tepat. Karena di atas kepentingan ekonomi, kita harus mendahulukan kepentingan sosial kebangsaan," kata Bamsoet.

Sebab, jangan sampai karena kepentingan ekonomi justru merusak rajutan persatuan dan kesatuan bangsa. Karena itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai, langkah cepat Presiden RI Jokowi (Joko Widodo) yang mencabut Perpres investasi miras perlu diapresiasi. (*)

Pewarta : Hasbullah
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Probolinggo just now

Welcome to TIMES Probolinggo

TIMES Probolinggo is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.