Berita

Libur Maulid Nabi Muhammad Digeser ke 20 Oktober 2021, Ini Alasan Pemerintah

Senin, 18 Oktober 2021 - 16:52
Libur Maulid Nabi Muhammad Digeser ke 20 Oktober 2021, Ini Alasan Pemerintah Ilustrasi kalender menunjukan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 19 Oktober 2021 (FOTO: Shinta Miranda/TIMES Indonesia)

TIMES PROBOLINGGO, SURABAYA – Pemerintah mengubah jadwal libur nasional dalam rangka peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang awalnya tanggal 19 menjadi 20 Oktober 2021 mendatang. Pergeseran tanggal merah hari keagamaan ini sempat menuai kritik meski pemerintah sudah memberikan penjelasan.

Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 712/2021, No. 1/2021, No. 3/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 642/2020, No. 4/2020, No. 4/2020 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus dari tingkat aktivitas masyarakat. Pemerintah kini tengah memfokuskan pada langkah mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Apalagi, pasca terjadinya gelombang kedua lonjakan, imbas dari libur Idul Fitri beberapa bulan lalu.

Keputusan ini disampaikan pada awal Oktober lalu oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.

"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," tegas Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin seperti dikutip dari laman Kemenag, dikutip Senin (18/10/2021).

Menko PMK mengungkapkan dari pengalaman- pengalaman sebelumnya, setiap terjadi libur panjang akan diikuti pergerakan orang dalam jumlah besar dari satu tempat ke tempat yang lain. Hampir dipastikan hal itu akan diikuti dengan kenaikan kasus Covid-19.

Ia mengakui bahwa saat ini kasus Covid-19 memang telah melandai. Namun menurutnya, dengan kasus yang sudah turun ini akan membuat pemerintah lebih waspada dan lebih fokus untuk mencegah penambahan jumlah kasus-kasus baru.

“Kita tidak ingin main-main lagi, karena kita sudah pengalaman setiap kasus sudah turun kita membiarkan libur panjang tanpa adanya intervensi kebijakan, itu akan diikuti dengan kenaikan kasus," kata dia.

Sebelumnya, perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru hijriah. Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H bertepatan 10 Agustus 2021. Namun, hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021.

"Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan," kata Bimas. (*)

Pewarta : Shinta Miranda Sari (MG-242)
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Probolinggo just now

Welcome to TIMES Probolinggo

TIMES Probolinggo is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.