https://probolinggo.times.co.id/
Berita

Kabupaten Probolinggo Tak Henti Perangi Perkawinan Anak

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:50
Kabupaten Probolinggo Tak Henti Perangi Perkawinan Anak Pembahasan Rencana Aksi Daerah dan Tagging Anggaran Pencegahan Perkawinan Anak di Ruang Pertemuan Jabung III, Kantor Bupati Probolinggo (Foto: Iqbal/TIMES Indonesia)

TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGO – Perbup tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Probolinggo, Jatim, masih ‘tersangkut’ di Pemprov Jatim. Tapi semangat pendewasaan usia perkawinan di daerah ini tak padam.

Itu antara lain tergambar dalam Pembahasan Rencana Aksi Daerah dan Tagging Anggaran Pencegahan Perkawinan Anak oleh Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) di Ruang Pertemuan Jabung III, Kantor Bupati Probolinggo.

Digelar Selasa (15/7/2025), pembahasan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Probolinggo. Antara lain Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Pembahasan juga melibatkan instansi vertikal seperti Kantor Kementerian Agama, Pengadilan Agama Kraksaan, Polres, Majelis Ulama Indonesia. Ada juga ormas keagamaan seperti ‘Aisyiyah Kabupaten Probolinggo dan Muslimat NU Cabang Kraksaan.

Kepala DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo, Hudan Syarifuddin mengatakan, draft Perbup Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Probolinggo telah dikirim ke Pemprov Jatim, September tahun lalu untuk menjalani proses harmonisasi.

Namun hingga kini, proses tersebut belum rampung sehingga belum bisa disahkan. “Pertemuan ini menandakan semangat kita untuk terus menekan angka perkawinan anak di Kabupaten Probolinggo, meski belum ada Perbup-nya,” kata Hudan.

Perkawinan Anak Berangsur Turun

Hudan menyebut, angka perkawinan anak di Kabupaten Probolinggo berangsur turun. Itu dilihat dari jumlah perkara dispensasi kawin yang diterima Pengadilan Agama Kraksaan, kabupaten setempat.

Dispensasi kawin merupakan izin kawin dari Pengadilan Agama, bagi seorang yang belum berusia 19 tahun. Usia 19 tahun merupakan usia minimal seorang boleh melangsungkan perkawinan berdasarkan UU nomor 16/2019 tentang Perkawinan.

Pada 2022 hingga 2023, perkara dispensasi kawin di PA Kraksaan menempati ranking tiga terbanyak di Jatim. Hanya kalah dari Kabupaten Jember di ranking pertama, dan Kabupaten Malang di ranking kedua.

Pada 2024, PA Kraksaan tak lagi di ranking tiga. Jumlah perkara dispensasi turun drastis. Begitu juga dengan enam bulan pertama tahun ini.

 Berdasarkan Laporan Keadaan Perkara PA Kraksaan diketahui, peradilan di kelurahan Patokan itu menerima 62 perkara dispensasi kawin pada periode Januari-Juni 2025. Atau rata-rata 10,33 perkara per bulan.

Dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024, tercatat ada penurunan signifikan jumlah perkara dispensasi kawin di pengadilan ini. Pada Januari-Juni 2024, PA Kraksaan menerima 227 perkara atau rata-rata 37,83 perkara dispensasi kawin per bulan. (*)

Pewarta : Muhammad Iqbal
Editor : Muhammad Iqbal
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Probolinggo just now

Welcome to TIMES Probolinggo

TIMES Probolinggo is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.