TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGO – Moch. Abdhuh Rofiqosyah didampingi Ketua DPC K-SPSI mendatangi kantor DPRD Kota Probolinggo, Senin (5/1/2025). Abduh mengadu ke Komisi III terkait nasibnya sebagai karyawan PT Indopherin Jaya. Abdhuh mengaku diberhentikan karena unggahan empat foto diakun tiktoknya.
Abdhuh yang merupakan warga desa Pabean, Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo datang mengadu ke dewan terkait nasibnya, dengan Ketua DPC K-SPSI Kota Probolinggo, Donal Vinalio Boy.
Rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (5/1/2026) itu juga dihadiri perwakilan PT Indopherin Jaya, K-SPSI, Disperinaker Kota Probolinggo, serta Bagian Hukum Pemkot Probolinggo.
Ketua DPC K-SPSI Kota Probolinggo, Donal Vinalio Boy, memaparkan kronologi pemutusan kontrak Moch. Abdhuh.
Kasus pemecatan ini bermula pada 21 September 2025. Saat itu, Abdhuh mengunggah beberapa foto sudut perusahaan ke aplikasi CapCut yang secara otomatis terunggah sebagai story di akun TikTok miliknya, @ir.abdhuh.
“Ada empat foto yang terunggah, yakni foto saudara Abdhuh sendiri, foto AC, jam dinding, dan saklar panel mesin. Pengunggahan tersebut murni karena kelalaian dan ketidaktahuan penggunaan aplikasi,” jelas Donal.
Selanjutnya sehari setelah kejadian, Abdhuh mendapat telepon dari atasannya yang meminta agar foto-foto tersebut dihapus. " Dan unggahan tersebut secara sistem, telah terhapus otomatis dalam waktu 1x24 jam." Jelas Donal.
Kemudian, pada 13 November 2025, Ketua SPSI PT Indopherin Jaya, Agus Salim, dipanggil manajemen dan diberi tahu bahwa perusahaan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Abdhuh pada 15 November 2025.
Sehari kemudian, Abdhuh dipanggil pihak manajemen dan dinyatakan melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) serta memo internal perusahaan.
“Pelanggaran yang dimaksud terkait pasal membongkar rahasia perusahaan atau dengan ceroboh membiarkan barang milik perusahaan dalam keadaan berbahaya yang berpotensi menimbulkan kerugian,” paparnya.
Donal menambahkan, selama 53 hari sejak unggahan foto tersebut hingga keluarnya surat PHK, Abdhuh tidak pernah mendapat panggilan ataupun teguran dari perusahaan.
Mediasi pun telah dilakukan melalui Disperinaker Kota Probolinggo sebanyak dua kali, namun tidak menemukan titik temu.
“Perusahaan tidak dapat menunjukkan bahwa foto tersebut membongkar rahasia perusahaan ataupun menjelaskan kerugian yang ditimbulkan, sehingga kami keberatan atas dasar PHK tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Indopherin Jaya, Raymon Caesar, menyampaikan bahwa akun media sosial tersebut merupakan milik Abdhuh, sehingga perusahaan menilai yang bersangkutan telah lalai.
“Dalam peraturan perusahaan, terdapat larangan mengambil gambar di lokasi tertentu, dan tanda larangan tersebut sudah terpasang,” jelasnya.
Ia menambahkan, salah satu foto yang diunggah berupa saklar panel mesin reaktor nomor 4 dinilai berpotensi merugikan perusahaan karena bisa ditiru atau disalin pihak lain.
Oleh karena itu, perusahaan memutuskan tetap melakukan PHK dengan tetap memenuhi hak-hak Abdhuh, termasuk pesangon dan paklaring.
“Selain itu, jika yang bersangkutan kembali bekerja, suasana kerja dinilai sudah tidak kondusif, sehingga perusahaan tidak dapat menerima kembali,” tambah Raymon.
Sejumlah anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo, di antaranya Eko Purwanto dan Robit Riyanto, meminta agar perusahaan mempertimbangkan kembali untuk mempekerjakan Abdhuh, mengingat selama empat tahun bekerja tidak pernah melakukan pelanggaran.
“Seharusnya ada tahapan teguran pertama, kedua, dan ketiga sebelum PHK. Ini tiba-tiba diputus, sehingga kami meminta perusahaan mempekerjakan kembali,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Muklas Kurniawan, menyampaikan bahwa hasil RDP akan dirumuskan dalam sebuah kesimpulan yang akan diserahkan kepada PT Indopherin Jaya sebagai bahan pertimbangan.
“Nantinya jika ada jawaban dari perusahaan, akan kami bahas kembali. Tidak menutup kemungkinan kami akan memanggil ulang, karena secara sosial kami berharap yang bersangkutan bisa kembali bekerja,” pungkasnya. (*)
| Pewarta | : Sri Hartini |
| Editor | : Imadudin Muhammad |