TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGO – Program Sae Law Care (SLC) yang menjadi bagian dari 100 hari kerja Bupati dan Wabup Probolinggo Gus Haris-Ra Fahmi, telah resmi diluncurkan, Selasa (27/5/2025). Program ini dirancang untuk memberikan pendampingan dan edukasi hukum bagi seluruh aparatur pemerintahan.
Peluncuran dilakukan simbolis lewat sentuhan videotron oleh pimpinan daerah dan perwakilan Forkopimda. Simbolisasi berlanjut dengan penyerahan Kartu SLC kepada lima organisasi profesi, yaitu KORPRI, IBI, IDI, PGRI, dan PPNI—mewakili sinergi lintas sektor dalam membangun integritas.
“Sae Law Care hadir untuk membantu para aparatur yang selama ini kesulitan menghadapi masalah hukum, bukan karena niat buruk, tapi karena ketidaktahuan," ungkap Gus Haris.
Gus Haris mencontohkan beberapa kasus yang terjadi di lapangan. Seperti guru yang digugat orang tua murid karena miskomunikasi, atau perangkat desa yang tak menyadari bahwa keputusan administratif bisa berbuntut masalah hukum.
Nah, dengan Sae Law Care ini lah, Pemkab ingin mencegah agar masalah-masalah kecil seperti itu tidak berkembang menjadi beban hukum serius.
Program ini tidak hanya menyediakan layanan konsultasi hukum, tapi juga mendampingi hingga tuntas, bahkan jika kasusnya sampai ke meja hijau.
“Kami ingin semua aparatur bisa bekerja dengan tenang. Jangan sampai urusan hukum kecil yang sebenarnya bisa dicegah, malah mengganggu jalannya pemerintahan,” tegasnya.
Meski fokusnya pada aparatur pemerintahan, Bupati memastikan bahwa kebutuhan hukum masyarakat umum tidak diabaikan. Saat ini, Pemkab tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat, agar ada skema pendampingan hukum yang setara.
“Sae Law Care dikhususkan untuk birokrasi pemerintahan. Sementara bantuan hukum untuk warga sedang dalam proses lewat Perda. Keduanya akan berjalan berdampingan,” tambahnya.
Sementara itu, Deni Ilhami, salah satu anggota tim Sae Law Care Kabupaten Probolinggo, menjelaskan bahwa cakupan layanan sangat luas—dari permasalahan administratif, pidana, perdata, hingga urusan pribadi seperti perceraian dan pengaduan masyarakat (Dumas).
“Banyak aparatur yang tidak tahu apakah tindakan mereka masuk ranah pidana, perdata, atau administratif. Ketidaktahuan ini bisa menimbulkan kecemasan dan mengganggu kerja mereka,” ujarnya.
Dengan peluncuran Sae Law Care, Pemkab Probolinggo menunjukkan langkah konkret untuk menciptakan lingkungan kerja birokrasi yang lebih aman, tenang, dan taat hukum. Bukan hanya sebagai slogan, tapi sebagai perlindungan nyata bagi setiap pelayan publik. (*)
Pewarta | : Abdul Jalil |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |