TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGO – H, seorang ibu rumah tangga atau IRT berusia 22 tahun harus berurusan dengan kepolisian Polres Probolinggo, setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang pemilik warung.
Warga Dusun Kali Tengah, Desa Tambelang, Kecamatan Krucil itu, menganiaya H 28 tahun seoran pemilik warung asal Desa Betek, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo.
Berdasarkan keterangan Satreskrim Polres Probolinggo, pelaku H nekad menganiaya korban H masalah uang. Di mana pelaku meminta uang kepada korban, akibat tak diberi, pelaku lantas tersulut emosi dan memukul korban.
"Korban dipukul oleh pelaku pakai tangan kosong karena korban tak memenuhi permintaan pelaku yaitu meminta uang," terang Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Fajar Adiwinarsa, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Kamis (15/5/2025).
Selanjutnya kata Kasatreskrim, setelah pelaku memukul korban, pelaku labtas mengambil uang hasil jualan korban di warungnya dengan nominal Rp 133 ribu.
"Karena korban merasa disakiti karena dianiaya dan diambil uangnya, korban lantas melapor ke Polres Probolinggo," jelas Putra.
"Korban mengalami luka memar akibat dipukul oleh pelaku," tambah Putra.
Kasatreskrim menyebut, pelaku dikanakan Pasal 351 KUHP ayat (1). Di mana setiap orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 50 juta. (*)
Pewarta | : Dicko W |
Editor | : Muhammad Iqbal |