Pengadaan Insenerator Senilai Rp16 Miliar di Kota Madiun Batal, Ini Faktor Penyebabnya
TIMES Probolinggo/Tumpukan sampah di salah satu TPS di Kota Madiun (Foto: Yupi Apridayani/TIMESIndonesia)

Pengadaan Insenerator Senilai Rp16 Miliar di Kota Madiun Batal, Ini Faktor Penyebabnya

Meskipun telah disetujui pada pembahasan perubahan APBD 2025, pengadaan insenerator sempat memunculkan polemik.

TIMES Probolinggo,Rabu 12 November 2025, 15:55 WIB
249.1K
Y
Yupi Apridayani

MADIUNRencana Pemkot Madiun membeli  insenerator senilai Rp 16 Miliar akhirnya batal. Anggaran yang dialokasikan pada perubahan APBD 2025 tidak jadi direalisasi. Ada beberapa faktor penyebab batalnya pengadaan mesin pembakar sampah di Kota Madiun tersebut.

Meskipun telah disetujui pada pembahasan perubahan APBD 2025, pengadaan insenerator sempat memunculkan polemik. Tidak hanya persoalan anggaran yang cukup besar, kesiapan lokasi dan SDM pengolahan sampah menggunakan insenerator juga dipertanyakan.

Desakan agar pengadaan insenerator ditinjau ulang juga muncul setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) justru melarang penggunaan insenerator. Sebab penggunaan insenerator berpotensi menimbulkan  polusi baru. Alat pembakar sampah yang digunakan harus melalui uji emisi dioksin furan.

Koordinator Komisi 3 DPRD Kota Madiun Armaya membenarkan soal pembatalan pengadaan insenerator. Pembatalan tersebut terungkap saat proses pembahasan RAPBD 2026.

"Pengadaan insenerator tidak jadi dilaksanakan tahun ini karena beberapa pertimbangan," ujar Armaya, usai rakor internal DPRD Kota Madiun,  Rabu (12/11/2025).

Menurut Armaya, Komisi 3 yang bermitra dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun dalam beberapa kesempatan telah membahas tentang rencana pengadaan insenerator dan pengelolaan sampah di Kota Madiun. Pertimbangan pembatalan pengadaan insenator berkaitan dengan waktu dan larangan KLH.

"Waktu sudah mepet akhir tahun anggaran. Sementara untuk pengadaan insenerator harus lolos uji emisi dulu. Antreannya banyak," ungkap Armaya yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Madiun tersebut.

Atas pembatalan pengadaan insenerator, lanjut Armaya, anggaran yang sudah dialokasikan akan masuk pos pembiayaan. Apakah eksekutif akan menganggarkan kembali pengadaan insenerator pada APBD 2026, Armaya belum bisa memberikan jawaban pasti.

"Kami juga masih menunggu jawaban eksekutif karena masuk pembahasan RAPBD 2026. Tunggu saja," ujarnya.

Dengan batalnya pengadaan insenerator maka pengelolaan sampah kini mengandalkan keberadaan TPA Winongo. Meskipun sebagian area saat ini sudah dialihfungsikan sebagai tempat wisata.

"Ya kembali ke TPA Winongo lagi. Bagaimana mengaturnya kita serahkan ke eksekutif," kata Armaya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Madiun berencana membeli insenerator untuk pengolahan akhir sampah. Alat tersebut akan ditempatkan di berapa lokasi di tiap kecamatan. Sehingga tidak lagi mengandalkan TPA Winongo yang kini getol dibangun sebagai tempat wisata dengan konsep piramida sampah. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Yupi Apridayani
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Kabupaten/Kota Probolinggo, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.