https://probolinggo.times.co.id/
Berita

Aroma Politik Uang Pilkada Kabupaten Probolinggo (5)

Selasa, 26 November 2024 - 16:55
Aroma Politik Uang Pilkada Kabupaten Probolinggo (5) Tiga jenis video yang beredar di media sosial, menunukkan aksi bagi-bagi uang di Pulau Gili Ketapang, Kabupaten Probolinggo saat kampanye Pilkada 2024. (FOTO: Abdul Jalil/TIMES Indonesia)

TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGO – Kampanye Pilkada 2024 pasangan bupati dan wakil bupati Probolinggo nomor urut 1, Zulmi Noor Hasani-Abd Rasit di Pulau Gili Ketapang, kabupaten setempat pada Rabu, pekan pertama November 2024 viral di jagad maya.

Dua video yang berkaitan dengan kampanye, menunjukkan adanya bagi-bagi uang kepada seratusan warga yang hadir. Warga berebut uang pecahan Rp 50 ribu yang dibungkus amplop. Di antara mereka ada yang mengenakan kaus bergambar pasangan Zulmi-Rasit.

Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau Panwascam Sumberasih yang membawahi Pulau Gili Ketapang, tak mengetahui peristiwa itu. Alasannya, bagi-bagi uang dilakukan di balik bangunan, bukan di terop tempat pelaksanaan kampanye

Politik-Uang9a009cd7b2157fe5.jpgIlustrasi - Politik Uang (FOTO: jakarta.nu.or.id)

Setelah video viral, malam harinya, Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanto langsung membuat pernyataan: "Kami sudah mengetahui soal video itu dan akan kami tindak lanjuti."

Sepuluh hari menjelang pemungutan suara, Bawaslu telah memanggil empat saksi. Semuanya warga Pulau Gili Ketapang. Lembaga pengawas independen ini, juga telah mendatangi pulau seluas 68 hektar tersebut.

Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon yang diusung koalisi Partai Nasdem, PDIP dan PAN tersebut, A. Didik Irfan telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Begitu juga dengan Sekretarisnya, Darnianto

Kemudian pada Selasa (19/11/2024), Bawaslu mengumumkan, menemukan unsur pelanggaran politik uang dalam kasus di Gili Ketapang, sesuai ketentuan pasal 187 a ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1/2025 tentang Perpu Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Esoknya, Bawaslu melimpahkan kasus tersebut ke Polres Probolinggo Kota. “Diserahkan ke sana karena masuk wilayah hukum kota,” kata Yonki. Bersama Kecamatan Tongas dan Wonomerto, Kecamatan Sumberasih masuk wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

Terkait kasus ini,  Didik mengatakan, bagi-bagi uang tidak pernah dilakukan oleh tim pemenangan pasangan calon dengan jargon Mapan Onggu tersebut. 

"Kalau ada dugaan bagi-bagi uang saat kampanye, yang jelas itu bukan perintah atau anjuran dari tim pemenangan paslon 01. Dan tidak pernah dilakukan oleh tim pemenangan Paslon 01," katanya melalui pesan WhatsAp.

Zulmi sendiri, mengaku baru mengetahui ada bagi-bagi uang pada malam hari, setelah ia sampai ke Surabaya. "Ini saya lagi cari tahu, siapa yang bagi-bagi," katanya melalui pesan WhatsAp

Aroma uang dalam pesta demokrasi lima tahunan di Kabupaten Probolinggo sebelumnya juga terjadi. Pada dasarian pertama September 2024, video Kades Curahtemu, Kecamatan Kotaanyar, Busairi, juga viral.

Dalam video, Busairi tampak menunjukkan segepok uang pecahan Rp 100 ribu. Video disertai keterangan suara dari seseorang, bahwa uang tersebut siap digunakan untuk pemenangan paslon nomor urut 1.

Suara dalam video juga menyebutkan, bahwa uang tersebut bukanlah hasil tembakau. Busairi disebut-sebut merupakan tim paslon nomor urut 1. Namun setelah dikonfirmasi oleh panwascam setempat, Busairi membantah hal itu.

Ia menjelaskan bahwa uang tersebut murni hasil penjualan tembakau. Bukan untuk pemenangan salah satu pasangan calon dalam Pilkada Kabupaten Probolinggo 2024. Busairi juga meminta maaf atas video yang telanjur viral di media sosial tersebut

Komisioner Bawaslu Kabupaten Probolinggo Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Tola' Ediy mengatakan, pihaknya bersama jajaran menerima sejumlah laporan dugaan pelanggaran dalam Pilkada 2024.

Laporan pertama diterima begitu deklarasi kampanye damai digelar di Pantai Bentar, 24 September 2024. Laporan ini diterima Bawaslu Kabupaten Probolinggo.

Dalam laporan disebutkan, seorang perangkat Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan, datang ke lokasi dengan mengenakan kaos pasangan calon bupati dan wakil bupati Probolinggo nomor urut 1, Zulmi Noor Hasani dan Abd Rasit.

Laporan diproses oleh Bawaslu Kabupaten Probolinggo. Hasilnya, Bawaslu mengeluarkan surat rekomendasi kepada kepala desa setempat, agar yang bersangkutan diberi sanksi.

"Kami juga bersurat kepada pemerintah kabupaten (Probolinggo) sebagai penguat," kata Tola' Ediy saat ditemui di sela-sela Rakor Pengawasan Kampanye dan Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta pemilihan bupati dan wakil bupati Probolinggo tahun 2024, Kamis (15/11/2024).

Laporan kedua yang diterima Bawaslu Kabupaten Probolinggo, berkaitan dengan laporan harta kekayaan pejabat negara atau LHKPN dari calon wakil bupati nomor urut 1, Abd Rasit.

Laporan menyebutkan, politisi Partai Nasdem tersebut tidak melaporkan LHKPN sesuai dengan kenyataan. Ada tanggungan utang yang tidak dilaporkan dalam dokumen tersebut.

Berdasarkan analisis, laporan ini dihentikan karena berada di luar ranah Bawaslu Kabupaten Probolinggo. Dalam konteks Pilkada, calon hanya diminta melaporkan LHKPN dan menyerahkan tanda terima dari KPK kepada KPU.

Laporan berikutnya diterima Panwascam Bantaran. Dalam laporan ini seorang perangkat desa, diketahui turut mengampanyekan paslon nomor urut 1. Aksi ini terekam dalam video di sela-sela acara karapan sapi di kecamatan Bantaran.

Seorang perangkat desa diketahui duduk persis di samping calon, seraya menyatakan dukungan dalam Pilkada Kabupaten Probolinggo 2024.

Atas laporan tersebut Panwascam Bantaran telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada kepala desa setempat. Agar yang bersangkutan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di Kecamatan Kraksaan, ada laporan berkaitan dengan penggunaan istilah 'Sae' oleh kades Bulu, kecamatan setempat. Dalam Pilkada 2024, istilah Sae menjadi jargon pasangan nomor urut 2, yaitu dr. Mohammad Haris dan Fahmi AHZ.

'Sae' merupakan kosakata Bahasa Madura yang berarti baik atau bagus. Kata-kata itu sangat familiar digunakan sehari-hari oleh masyarakat.

Tola' Ediy menyebut, kata Sae digunakan oleh kades Bulu saat menengahi dua warganya yang berseteru. Namun karena dalam suasana Pilkada, penggunaan kata itu akhirnya dikait-kaitkan dengan dukungan terhadap salah satu kontestan Pilkada Kabupaten Probolinggo 2024.

Di Desa/Kecamatan Tiris, ada laporan berkaitan dengan kehadiran Gus Haris di acara selamatan desa. Namun setelah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, Gus Haris hadir dalam kapasitasnya sebagai salah satu pengasuh Ponpes Zainul Hasan Genggong.

Dalam riwayat laporan disebutkan, Gus Haris diundang sebagai guru untuk membaca doa di acara tersebut. Panwascam memberikan imbauan dan saran perbaikan agar peristiwa serupa tak terulang. (*)

Pewarta : Muhammad Iqbal
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Probolinggo just now

Welcome to TIMES Probolinggo

TIMES Probolinggo is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.