TIMES PROBOLINGGO, JAKARTA – Wakil Ketua KPK RI Nurul Ghufron, Rabu (5/5/2021) menyampaikan, 75 pegawai lembaga antirasua tidak memenuhi syarat setelah mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai alih status menjadi ASN.
Sebagaiman diketahui, TWK diikuti sebanyak 1.351 pegawai KPK RI. Hasilnya, yang memenuhi syarat atau lolos sebanyak 1.274 orang. "Tidak memenuhi syarat 75 orang. Pegawai yang tidak hadir sebanyak 2 orang," katanya.
Tegaskan Tak Ada Pemecatan
Sementara itu, Ketua KPK RI, Firli Bahuri menyampaikan, tidak ada istilah pemecatan bagi yang tak lolos TWK tersebut. Apalagi, ia mengaku, pihaknya tak sekalipun membicarakan soal pemecatan.
“KPK juga tidak pernah bicara memberhentikan orang dengan tidak hormat, KPK juga tidak pernah bicara soal memberhentikan pegawainya. Tidak ada,” jelasnya.
Selain itu lanjut dia, bagi nama-nama pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat tersebut, pihaknya akan mengumumkan setelah ada surat keputusan dari Sekjen KPK RI. “Setelah surat keputusan keluar. Kenapa? karena kami tidak ingin menebar isu,” jelasnya lagi.
Menurutnya, pihaknya tak ingin pengumuman nama yang terlalu dini karena pasti akan merugikan pihak yang bersangkutan.
“Tentu akan berdampak kepada anak, istri, keluarga, cucu, besan, mertua, di kampung halamannya. Kalau tadi ada yang mengatakan nama-nama, silakan tanya siapa yang menebar nama-nama itu. Kami pastikan tidak ada penyebaran nama-nama,” ujar Ketua KPK RI soal ASN. (*)
Pewarta | : Moh Ramli |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |