https://probolinggo.times.co.id/
Berita

Hari Gerakan Satu Juta Pohon, Pemkab Probolinggo Terbitkan Perbup Izin Penebangan Pohon

Selasa, 10 Januari 2023 - 05:20
Hari Gerakan Satu Juta Pohon, Pemkab Probolinggo Terbitkan Perbup Izin Penebangan Pohon Pemangkasan pohon di Kabupaten Probolinggo tidak boleh sembarangan, dan harus mendapat izin DLH dan DPUPR. (Foto: Diskominfo Kab Probolinggo)

TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGOHari Gerakan Satu Juta Pohon diperingati setiap tanggal 10 Januari. Sebagai wujud aplikasinya, Pemkab Probolinggo, Jawa Timur, menerbitkan Perbup Nomor 37 Tahun 2022 tentang Izin Penebangan Pohon dan/atau Pemindahan Taman.

Diterbitkannya Perbup Izin Penebangan Pohon tersebut sebagai salah satu langkah konkret Pemkab Probolinggo dalam memperingati Hari Gerakan Satu Juta Pohon. Sehingga, warga tidak boleh sembarangan dalam menebang pohon.

Perbup Penebangan Pohon tersebut tidak berlaku secara global. Ada spot tertentu dimana pohon tidak boleh sembarangan ditebang ataupun dipangkas. Hal ini agar peringatan Hari Gerakan Satu Juta Pohon tidak sekadar formalitas, tapi ada wujud nyatanya.

Dalam Perbup tersebut disebutkan, warga tidak boleh menebang dan memangkas pohon di 9 kelurahan/desa di wilayah Kecamatan Kraksaan.

Kesembilan kelurahan/desa tersebut yakni, Kelurahan Semampir, Patokan, Sidomukti, Kraksaan Wetan, Kandangjati Kulon. Lalu, Desa Bulu, Sumberlele, Kebonagung dan Desa Kandangjati Wetan.

Lalu, bagaimana jika ada pohon yang menganggu pengguna jalan atau instalasi publik di sekitarnya? Disebutkan bahwa warga tetap tidak boleh langsung menebang. Warga harus melapor terlebih dahulu kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

penanaman-mangrove-di-pesisir-Kabupaten-Probolinggo.jpgSelain menjaga fungsi pohon, juga rutin dilakukan penanaman mangrove di pesisir Kabupaten Probolinggo. (Foto: Diskominfo Kab Probolinggo) 

Nantinya, petugas akan menyurvei terlebih dahulu terkait laporan warga. Jika memang keberadaan ranting atau tubuh pohon tersebut membahayakan, maka akan dilakukan pemangkasan atau penebangan.

Pertanyaan lainnya, bagaimana dengan pemangkasan atau penebangan pohon di luar 9 kelurahan/desa di atas? Maka. Perbup menyebutkan bahwa warga harus mendapat izin dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR).

Dengan demikian, penebangan atau pemangkasan pohon di luar 9 kelurahan/desa tersebut harus diawali dengan melapor ke DPUPR.

Perlu diketahui, ada beberapa syarat pohon yang boleh dipangkas atau ditebang. Yakni, pohon tersebut telah mranggas atau mati. Pohon tua, dan membahayakan pengguna jalan atau instalasi di sekitarnya.

Selain soal penebangan pohon. Perbup di atas juga mengatur tentang pemindahan taman. Jadi, di wilayah mana saja, maka pemindahan taman yang dibangun oleh pemerintah harus mendapat izin terlebih dahulu dari DLH dan DPUPR.

Dengan adanya Perbup tentang Izin Penebangan Pohon dan/atau Pemindahan Taman, maka Pemkab Probolinggo mewujudkan aplikasi Hari Gerakan Satu Juta Pohon yang diperingati setiap tanggal 10 Januari. (*)

Pewarta : Rhomadona (MG-410)
Editor : Muhammad Iqbal
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Probolinggo just now

Welcome to TIMES Probolinggo

TIMES Probolinggo is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.