TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGO – Penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) mendapat sambutan positif dari DPD Squad Nusantara Probolinggo Raya.
Organisasi ini memandang langkah tersebut sebagai sinyal kuat dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Ketua DPD Squad Nusantara Probolinggo Raya, Bambang Hartono, menyebut jika keputusan ini adalah buah dari suara masyarakat yang menginginkan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Kami apresiasi kinerja KPK yang akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus ini. Langkah ini, awal yang baik untuk membersihkan Indonesia dari praktik korupsi,” ujar Bambang, Rabu (25/12/2024) pagi.
Bambang juga menekankan, pihaknya akan terus mendukung KPK dalam mengusut tuntas kasus yang melibatkan Harun Masiku, buronan yang hingga kini belum tertangkap.
“Kami percaya KPK mampu mengungkap semua fakta dalam kasus ini, termasuk keberadaan Harun Masiku yang menjadi simbol lemahnya penegakan hukum selama ini,” tegas Bambang.
Seruan Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi
Lebih jauh, Bambang memberikan sejumlah catatan penting terkait langkah pemberantasan korupsi, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Menurutnya, penguatan integritas internal KPK harus menjadi prioritas agar lembaga antirasuah itu tetap menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi.
“Pegawai KPK, dari level tertinggi hingga terendah, harus terbebas dari konflik kepentingan. Penguatan integritas dan pelatihan berkala perlu terus dilakukan,” kata Bambang.
Ia juga menyoroti pentingnya edukasi antikorupsi bagi masyarakat. Program ini, menurut Bambang, harus menyentuh elemen-elemen penting seperti mahasiswa, pegawai negeri, dan sektor swasta.
“Budaya sadar hukum harus dimulai dari bawah, sehingga korupsi dapat dicegah sebelum terjadi,” ujarnya.
Kasus Hasto dan Harun Masiku
Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan. Bersama Harun Masiku, Hasto dituding menyuap Wahyu agar Harun bisa menduduki kursi DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Dalam perkara ini, tiga orang telah divonis bersalah, yakni Wahyu Setiawan (7 tahun penjara), Agustiani Tio Fridelina (4 tahun penjara), dan Saeful Bahri (1 tahun 8 bulan penjara).
Meski demikian, peran Hasto baru terungkap belakangan ini, menyusul pengembangan kasus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bambang berharap langkah ini tidak hanya menjadi penegasan bahwa hukum berlaku untuk semua, tetapi juga membawa perubahan nyata hingga ke tingkat daerah seperti Probolinggo.
“Ini Langkah Tepat KPK! Kami di daerah akan terus mengawal proses ini agar keadilan benar-benar tegak,” pungkas mantan Sekda LSM LIRA Kota Probolinggo itu. (*)
Pewarta | : Ryan H |
Editor | : Imadudin Muhammad |