TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGO – Cabup dan Cawabup Probolinggo, Jawa Timur, mengeluarkan dana jumbo untuk memikat hati 872.218 penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT), hingga menjadi pemenang Pilkada 2024.
Pemenang Pilkada Serentak 2024 akan dilantik pada 10 Februari 2025. Termasuk calon bupati dan wakil bupati Probolinggo, yang akan terpilih dalam pemungutan suara 27 November 2024.
Kantor Bupati Probolinggo (FOTO: Dokumen/TIMES Indonesia)
Siapapun yang terpilih, mereka berhak mengelola anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang tak kurang dari Rp 2,4 triliun per tahun. Juga berhak atas gaji, tunjangan, insentif dan aneka fasilitas.
Gaji, tunjangan, insetif serta fasilitas yang akan diterima bupati dan wakil bupati, telah diatur dengan sejumlah regulasi. Mulai dari peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga peraturan bupati setempat.
Gaji Pokok
Besaran gaji pokok untuk kepala daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daeah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya.
Di dalamnya disebutkan, besaran gaji pokok kepala daerah kabupaten/kota ditetapkan sebesar Rp 2.100.000 sebulan.
Sedangkan besaran gaji pokok wakil kepala daerah kabupaten/kota ditetapkan sebesar Rp 1.800.000 sebulan.
Tunjangan dan BPO
Selain gaji, bupati dan wakil bupati berhak atas tunjangan jabatan. Ini diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 69 tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Berdasarkan aturan itu, kepala daerah kabupaten/kota berhak untuk mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 3.780.000. Sedangkan wakil kepala daerah mendapatkan tunjangan senilai Rp 3.240.000.
Tak hanya itu, kepala daerah berhak atas biaya penunjang operasional atau BPO, yang ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
Hak ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Untuk daerah dengan PAD di atas Rp 150 miliar seperti Kabupaten Probolinggo, tunjangan yang diperoleh minimal Rp 600 juta atau maksimal 0,15 persen.
Pada 2024, PAD Kabupaten Probolinggo diketahui senilai Rp 317 miliar. Dan diestimasikan naik menjadi Rp 404 miliar pada tahun 2025 berdasarkan Rancangan APBD tahun 2025 yang tengah dibahas bersama DPRD setempat.
Kemudian berdasarkan Peraturan Bupati atau Perbup Nomor 54 tahun 2022 tentang Pedoman Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diketahui, Penggunaan BPO untuk Bupati sebesar 65 persen. Sedangkan untuk Wakil Bupati sebesar 35 pesen.
Rumah dan Kendaraan Dinas
Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menyebut fasilitas lain yang diterima kepala daerah.
Meliputi rumah jabatan beserta perlengkapannya dan pemeliharaan. Rumah Dinas Bupati Probolinggo disiapkan di Jalan A. Yani, Kota Probolinggo. Sedangkan rumah dinas wakil bupati di Jalan Imam Bonjol, juga di Kota Probolinggo.
Kepala daerah dan wakilnya juga disediakan biaya rumah tangga, biaya pembelian inventaris rumah jabatan, biaya pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris, biaya pemeliharaan kendaraan dinas, biaya pemeliharaan kesehatan, biaya perjalanan dinas, biaya pakaian dinas.
Untuk mendukung mobilitas, kepala daerah juga disediakan sebuah kendaraan dinas.
Insentif Pajak dan Retribusi
Tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010.
PP tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur, besaran insentif dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan pajak dan retribusi tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan.
Untuk daerah dengan realisasi penerimaan pajak dan retribusi di bawah Rp 1 triliun seperti Kabupaten Probolinggo, besaran insetif yang diterima paling tinggi enam kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
Terkait dengan pendapatan kepala daerah ini, Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran atau FITRA, menulis pesan dalam naskah rilis catatan akhir tahun berjudul Kepala Daerah dengan Penghasilan Tertinggi 2012.
“Setiap satu rupiah yang dinikmati sebagai penghasilan kepala daerah bersumber dari pajak dan retribusi yang bayar rakyat. Oleh karenanya, setiap kepala daerah harus mengabdi kepada rakyat dengan menjalankan roda pemerintahan sebagai media untuk melayani masyarakat. Program pembangunan harus diorientasikan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan seluruh rakyat. Bukan untuk kesejahteraan para birokrat dan antek-antek kelompoknya, atau untuk kesenangan dan kepentingan pribadinya.” (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Keluarkan Ongkos Jumbo, Segini Pendapatan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo (4)
Pewarta | : Muhammad Iqbal |
Editor | : Yatimul Ainun |