MUI Sebut Puluhan SPPG di Probolinggo Belum Kantongi Sertifikat Halal
Ilustrasi: mui.or id

MUI Sebut Puluhan SPPG di Probolinggo Belum Kantongi Sertifikat Halal

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo mendorong seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk segera mengantongi sertifikat hala

TIMES Probolinggo,Rabu 29 April 2026, 09:31 WIB
705
D
Dicko W

ProbolinggoMajelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo mendorong seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk segera mengantongi sertifikat halal. 

Hal ini menyusul temuan bahwa dari puluhan unit yang beroperasi, baru satu SPPG yang terdata resmi memiliki sertifikasi halal.
 
Berdasarkan data yang dihimpun dari situs resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), baru SPPG di Kecamatan Tegalsiwalan yang tercatat telah memenuhi standar jaminan produk halal. Sementara itu, puluhan unit lainnya di berbagai kecamatan diprediksi masih dalam proses atau belum memiliki sertifikasi serupa.

Ketua Komisi Ekonomi MUI Kabupaten Probolinggo, Sucipto Santosa, menyatakan pentingnya jaminan halal dalam program MBG demi memberikan rasa aman bagi masyarakat. Ia memperkirakan jumlah SPPG di kabupaten jauh lebih banyak dibanding Kota Probolinggo yang mencapai 27 unit.

"Hasil pengecekan mandiri di website BPJPH, baru satu di Kabupaten Probolinggo yang resmi bersertifikat halal, yaitu di Tegalsiwalan. Kami berharap ini menjadi stimulan bagi pengelola SPPG lainnya," ujar Sucipto, Selasa (28/5/2026).

Sucipto mengakui bahwa prosedur pengurusan sertifikasi halal bagi dapur penyedia makanan bergizi ini tidaklah mudah. Setiap unit SPPG diwajibkan memenuhi standar layaknya perusahaan pangan berskala besar. Beberapa persyaratan tersebut meliputi:

1. Penanggung Jawab Halal: Adanya personel internal yang memantau proses produksi secara konsisten.

2. Verifikasi Bahan Baku: Seluruh bahan baku mulai dari daging, ayam, hingga bumbu dapur seperti gula, garam, dan merica harus memiliki bukti sertifikasi halal.

3. Audit Lapangan: Tim pemeriksa dari lembaga berwenang akan turun langsung ke dapur untuk memastikan higienitas dan proses pengolahan sesuai syariat, sebelum dilaporkan ke Komite Fatwa MUI.

Meski MUI bersifat sebagai fasilitator, Sucipto mendorong pemerintah daerah melalui Dinas Perindustrian atau instansi perizinan terkait untuk mengambil peran aktif dalam melakukan pendampingan.

"Kami siap memfasilitasi dan membantu mengatasi hambatan yang dialami pengelola. Namun, dukungan dinas terkait sangat penting agar proses perizinan dan pendampingan bisa lebih masif dilakukan," ujarnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Dicko W
|
Editor:Ferry Agusta Satrio

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Kabupaten/Kota Probolinggo, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.