https://probolinggo.times.co.id/
Ekonomi

Lampaui Usulan Dewan Pengupahan, Ini UMK Kabupaten dan Kota Probolinggo 2023

Kamis, 08 Desember 2022 - 08:32
Lampaui Usulan Dewan Pengupahan, Ini UMK Kabupaten dan Kota Probolinggo 2023 Ilustrasi upah (Foto: Dokumen/TIMES Indonesia)

TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGO – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK di Jatim tahun 2023. UMK Kabupaten Probolinggo dan UMK Kota Probolinggo melampaui usulan dewan pengupahan setempat.

Dalam lampiran SK Gubernur Jatim nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK di Jatim tahun 2023 disebutkan, UMK Kabupaten Probolinggo ditetapkan sebesar Rp 2.753.265,95.

Sedangkan UMK Kota Probolinggo tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.756.240,63.

SK tersebut ditanda tangani Gubernur Jaim, Khofifah Indar Parawansa pada Rabu (7/12/2022).  Dalam klausul SK disebutkan, UMK merupakan rekomendasi Bupati/Wali Kota dan hasil rapat sidang Dewan Pengupahan Jawa Timur.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo mengusulkan kenaikan UMK 2023 menjadi Rp 2.750.837,67. Dibandingkan UMK 2022 sebesar Rp 2.553.265,95, usulan tersebut naik sebesar 7,74 persen atau setara dengan Rp 197.571,72.

Sedangkan  Dewan Pengupahan Kota Probolinggo, sebelumnya mengusulkan kenaikan UMK 2023 menjadi Rp 2.547.472. Dibandingkan UMK 2022 sebesar Rp 2.376.240,63, usulan tersebut naik sebesar 7,21 persen atau setara dengan 171,232.

Perkembangan UMK dari Tahun ke Tahun

Berdasarkan data BPS Kabupaten Probolinggo, besaran UMK Kabupaten Probolinggo pada tahun 2018 tercatat sebesar Rp 2.042.900,06. Kemudian naik menjadi Rp 2.306.944,93 pada tahun 2019.

Saat Pandemi Covid 19 melanda di tahun 2020, UMK di Kabupaten Probolinggo tercatat sebesar Rp 2.503.265,94. Kemudian naik menjadi Rp 2.553.265,95 pada tahun 2021.

Pada tahun 2022, UMK Kabupaten Probolinggo tak mengalami kenaikan dibandingkan UMK tahun 2021. Sama seperti UMK Kabupaten Jember, Malang, Jombang, dan UMK Kabupaten Pacitan pada tahun yang sama.

Pada tahun 2022, UMK Kabupaten Probolinggo tetap bertahan di angka Rp 2.553.265,95 berdasarkan data BPS kabupaten setempat..

Sedangkan untuk UMK Kota Probolinggo, pada 2018 ditetapkan sebesar Rp 1.886.387,56. Kemudian naik menjadi 2.173.864,48 pada tahun 2019.

Pada 2020, UMK Kota Probolinggo ditetapkan sebesar Rp 2.355.662,90. Kemudian turun menjadi Rp 2.350.000 pada tahun 2021. Lalu naik lagi menjadi 2.376.240,63 pada tahun 2022.  

Di penghujung tahun 2022, Gubernur Jatim telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK di Jatim tahun 2023. UMK Kabupaten Probolinggo dan UMK Kota Probolinggo melampaui usulan dewan pengupahan setempat. (*)

Pewarta : Ryan Haryanto
Editor : Muhammad Iqbal
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Probolinggo just now

Welcome to TIMES Probolinggo

TIMES Probolinggo is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.