Komisi I DPRD Kota Probolinggo Soroti Pelanggaran Zonasi, Rekomendasikan Penghentian Sementara Proyek Swalayan
Sidak Pembangunan Swalayan Komisi I DPRD bersama DKUPP Kota Probolinggo. (Foto: Agusmo/For TIMES Indonesia)

Komisi I DPRD Kota Probolinggo Soroti Pelanggaran Zonasi, Rekomendasikan Penghentian Sementara Proyek Swalayan

Komisi I DPRD Kota Probolinggo merekomendasikan penghentian sementara proyek pembangunan swalayan modern menyusul dugaan kuat pelanggaran aturan jarak minimum dengan toko kelontong di sekitarnya.

TIMES Probolinggo,Selasa 26 Mei 2026, 19:23 WIB
953
S
Sri Hartini

ProbolinggoProyek pembangunan swalayan modern di Jalan Cokroaminoto, Kota Probolinggo, memasuki babak baru. Komisi I DPRD Kota Probolinggo merekomendasikan penghentian sementara proyek tersebut menyusul dugaan pelanggaran aturan jarak minimum dengan toko kelontong di sekitarnya.

Rekomendasi tersebut lahir setelah Rapat Dengar Pendapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo, Senin (25/5/2026). Rapat yang dihadiri Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian, Satpol PP, serta Bagian Hukum Setda itu langsung dilanjutkan dengan inspeksi mendadak ke lokasi proyek.

Yang menjadi sorotan utama Komisi I adalah ketiadaan data jarak yang valid antara rencana lokasi swalayan dengan toko kelontong terdekat. Padahal, rekomendasi teknis dari DKUPP sudah terbit pada 2024. Komisi I menilai ketidakjelasan ini berpotensi menabrak Pasal 10 ayat 3 Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan, Pusat Perbelanjaan, dan Pasar Rakyat.

Di tengah rapat, para pedagang kelontong di sekitar lokasi proyek menyampaikan keresahan. Mereka mengaku cemas nasib usahanya terancam jika swalayan modern berdiri tanpa kepastian kepatuhan zonasi. Sebagai wajib pajak yang selama ini tertib membayar retribusi, mereka merasa tidak mendapat perlindungan yang adil dari pemerintah kota.

Kepala DKUPP Kota Probolinggo, Slamet, saat mendampingi Komisi I meninjau langsung proyek, memberikan klarifikasi. Menurutnya, dari sisi jarak dengan pasar rakyat seperti Pasar Baru dan Pasar Wonoasih, posisi swalayan ini aman. Jaraknya berkisar antara satu hingga tiga kilometer, jauh di atas batas minimal satu kilometer yang diatur perda.

Namun, Slamet mengakui persoalan berbeda muncul pada kategori toko kelontong. Usaha di Jalan Cokroaminoto, jelasnya, tidak memenuhi kriteria pasar rakyat karena jumlah pedagang kurang dari 200 orang, luas di bawah 400 meter persegi, dan tidak memiliki kantor pengelola. Tepat di sinilah celah perdebatan dimana dokumen rekomendasi teknis tahun 2024 belum memuat data jarak spesifik yang valid antara swalayan dengan toko kelontong terdekat.

“Kami akan lakukan pengukuran ulang secara presisi di sepanjang Jalan Cokroaminoto. Karena datanya belum valid, Ketua Komisi pun belum bisa mengambil kesimpulan final.” kata Slamet.

Di luar soal jarak, Komisi I juga mendesak kelengkapan izin lain seperti Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung serta Analisis Dampak Lalu Lintas. Slamet dengan tegas meluruskan bahwa urusan tersebut berada di luar kewenangan DKUPP. Tugasnya hanya mengeluarkan rekomendasi teknis awal terkait perdagangan dan tata ruang usaha. IMB, PBG, maupun Amdal Lalin sepenuhnya ranah Dinas PU dan DPMPTSP.

Penghentian sementara proyek ini diharapkan memberi ruang bagi pemerintah kota untuk memastikan kepatuhan terhadap seluruh regulasi, sekaligus menjawab keresahan pedagang kecil yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi lokal. Komisi I memastikan akan terus mengawal proses pengukuran ulang dan penerbitan izin operasional hingga tuntas.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Sri Hartini
|
Editor:Ferry Agusta Satrio

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Kabupaten/Kota Probolinggo, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.