Ekonomi

Pemkab Probolinggo Tetap Salurkan Sisa Pupuk Subsidi

Kamis, 04 Agustus 2022 - 13:48
Pemkab Probolinggo Tetap Salurkan Sisa Pupuk Subsidi Seorang petani tengah berada di lahan pertaniannya di salah satu desa di Kabupaten Probolinggo. (Foto: Abdul Jalil/TIMES Indonesia)

TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGO – Pemerintah telah resmi memberlakukan subsidi hanya pada pupuk jenis Urea dan NPK. Namun Pemkab Probolinggo tetap akan menyalurkan dan merealokasi sisa pupuk subsidi yang telah beredar di kios.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, yang ditetapkan pada 6 Juli 2022.

Pupuk jenis Urea dan NPK yang disubsidi pemerintah itu hanya diperuntukkan pada sembilan komoditas tanaman yang mempunyai inflasi tinggi. Meliputi padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kakao dan kopi.

Kepala Bidang Sarana, Penyuluhan dan Pengendalian Pertanian pada Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Probolinggo, Bambang Suprayitno menyampaikan, dengan adanya ketentuan tersebut maka tiga jenis pupuk meliputi ZA, SP-26 dan organik sudah dilepas subsidinya. Artinya, ketiga pupuk tersebut masuk dalam pupuk non-subsidi.

PAdi.jpgSalah satu tanaman padi milik petani yang sudah hampir panen. (Foto: Abdul Jalil/TIMES Indonesia)

Dari laporan yang dihimpun Disperta setempat, hingga akhir Juni, tiga jenis pupuk non subsidi meliputi ZA, SP-36 dan organik realisasinya belum sampai separuh alokasi. Dengan rincian, pupuk jenis ZA dengan alokasi sebanyak 19.515 ton, baru terealisasi 6.407,88 ton atau 32,84 persen. Jenis pupuk SP-36 dengan alokasi sebanyak 10.297 ton, terealisasi 1.524,64 ton atau 14,81 persen. 

Kemudian jenis pupuk organik padat dengan alokasi sebanyak 12.671 ton, telah terealisasi 1.111,72 ton atau 8,77 persen. Sementara jenis pupuk organik cair dengan alokasi sebanyak 23.254 liter, telah terealisasi 468,22 liter atau 2,01 persen.

“Untuk pupuk yang sudah dilepas subsidinya, apabila di kios masih ada maka bisa ditebus oleh petani tetap menggunakan HET (Harga Eceran Tertinggi) dan bisa dilakukan realokasi. Misalnya, ZA tidak terserap di kecamatan A, maka bisa direalokasi ke kecamatan lain,” katanya.

Akan tetapi, Bambang menegaskan, untuk 3 pupuk yang sudah dilepas subsidinya per Juni 2022 tidak ada penebusan dari Pupuk Indonesia. Artinya ketiga pupuk itu tidak lagi mendapat subsidi. Petani dapat membeli dengan harga non-subsidi.

“Hingga saat ini masih belum ada regulasi terbaru yang mengatur tentang HET maupun alokasi pupuk subsidi untuk Kabupaten Probolinggo. Oleh karena itu kita masih menggunakan HET dan alokasi sebelumnya untuk pupuk bersubsidi Urea dan NPK,” ujarnya. (*)

Pewarta : Abdul Jalil
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Probolinggo just now

Welcome to TIMES Probolinggo

TIMES Probolinggo is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.