TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGO – Akhirnya, aksi jahat Jupriyanto (37) warga Dusun Klagin, Brabe, Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo, Jatim, terungkap. Ia tertangkap basah mencuri uang jutaan rupiah di toko majikannya, Kamis (4/8/2022). Pasalnya, aksi pencurian itu sudah terulang hingga kali kelima.
Aksi pencurian pelaku itu terjadi di rumah majikannya, Sigit (39), warga Condong, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Sedangkan pelaku sendiri bekerja di rumah korban sebagai seorang sopir.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kapolsek Gading Iptu Ahmad Jamil menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka dengan mendatangi rumah korban untuk bertamu. Kedatangan itu dianggap wajar lantaran tersangka sendiri merupakan karyawan di rumah korban.
Saat korban sedang keluar rumah, tersangka mulai melancarkan aksinya dengan mengambil kunci toko yang terletak di gantungan lemari korban. Kemudian tersangka menuju ke toko korban yang berjarak kurang lebih 50 meter dari rumah korban.
"Di toko itu, tersangka langsung mengambil uang yang berada di kotak uang tempat biasa korban menyimpan uang. Tersangka sudah tahu karena kerja di situ," kata Kapolsek Gading, Minggu (7/8/2022).
Usai mengambil uang dengan nominal Rp 6.650.000, tersangka kembali ke rumah korban untuk menaruh kunci ke tempat semula. Sialnya, aksi tersangka tersebut telah diperhatikan oleh saksi. Kemudian dilaporkanlah kepada korban.
"Korban melaporkannya pada kami, dan anggota pun segera melakukan penangkapan. Tersangka mengakui perbuatannya," ucap Kapolsek Gading.
Dalam introgasi yang dilakukannya, tersangka mengaku telah melancarkan aksi hingga lima kali. Nominal uang yang dicurinya pun berbeda-beda. Uang itu digunakan tersangka untuk membeli 1 unit sepeda motor Honda CBR, speaker sktif merk Polytron dan senapan angin.
"Seluruh barang yang dibeli dari uang curian itu, saat ini telah diamankan sebagai barang bukti dan proses penyidikan," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)
Pewarta | : Abdul Jalil |
Editor | : Deasy Mayasari |