Hukum dan Kriminal

Polres Probolinggo Amankan Pelaku Pembunuhan Modus Gandakan Uang

Selasa, 20 April 2021 - 18:27
Polres Probolinggo Amankan Pelaku Pembunuhan Modus Gandakan Uang Dua dari kanan, Mohamad Anwar, tersangka pembunuhan. (Foto: Dicko W/TIMES Indonesia)

TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo, akhirnya mengamankan Mohammad Anwar (43) warga Desa Alassumur Lor, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten setempat, yang telah menghabisi nyawa Juhariyah (45), perempuan asal Desa Asembagus, Kecamatan Kraksaan, pada Kamis (15/4/2021) lalu.

Tersangka diamankan pada Sabtu (19/4/2021/ malam hari di rumahnya. Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa uang tunai sebanyak Rp 104 juta, uang tersebut milik korban yang gagal digandakan oleh tersangka.

Saat kejadian, korban ditemukan meninggal di dalam kamarnya oleh keponakannya, sang keponakan mengaku curiga setelah mendengar suara aneh dari kamar korban. Saat diperiksa ternyata korban sudah tidak bernyawa. Ditemui ada luka lebam dibagian tubuh korban serta mulut dan telinga mengeluarkan darah. 

"Motif dari pembunuhan ini adalah akibat penggandaan uang," kata Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan, saat menggelar pres rilis Selasa (20/4/2021).

"Mereka ini sudah kenal sejak 2 bulan yang lalu. Kebetulan korban merupakan seorang penagih uang arisan dan tabungan. Uang tersebut sudah  tidak ada akibat dipinjamkan oleh korban ke orang lain dan belum juga dikembalikan. Sedangkan uang itu diminta untuk persiapan lebaran oleh orang-orang," jelas Kapolres.

Dari situlah lanjut Kapolres Ferdy, korban yang cukup akrab dengan tersangka meminta untuk menggandakan uangnya karena berdasarkan sepengetahuan korban, tersangka bisa menggandakan uang.

Tersangka diminta untuk melakukan penggandaan  uang di kamar korban dan akhirnya gagal. Karena gagal  korban memaksa bagaimana pun caranya uang itu harus bisa digandakan. Selain itu korban juga mengancam akan berteriak bila uang sebasar Rp 104 juta itu tidak bisa digandakan.

"Karena panik, akhirnya pelaku melilit leher korban dengan kerudung hingga meninggal. Setelahnya, ia kabur dengan membawa uang beserta handphone korban," terang Ferdy.

Sementara itu, pelaku mengaku sangat menyesal dan bersedia bertanggung jawab, karena ia melakukan itu terpaksa, takut korban berteriak dan mendesaknya menggandakan uang itu.

"Saya sangat menyesal, saya gelap mata saat korban hendak berteriak. Uangnya pun saya tidak tahu berapa jumlahnya karena langsung saya bawa lari dan diletakkan di jok sepeda motor," aku tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka yang ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 1e, ayat (3) KUHP dengan acaman 15 tahun penjara. (*)

Pewarta : Dicko W
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Probolinggo just now

Welcome to TIMES Probolinggo

TIMES Probolinggo is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.