TIMES PROBOLINGGO, PACITAN – Polres Pacitan mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kabupaten Pacitan sepanjang November hingga awal Desember 2025.
Menariknya, dua perkara ini memperlihatkan wajah kejahatan yang sangat berbeda. Satu melibatkan komplotan curanmor lintas kecamatan yang beraksi berulang kali, sementara satunya lagi terjadi di dalam rumah tangga sendiri.
Pengungkapan tersebut disampaikan melalui rilis resmi Polres Pacitan, Rabu (10/12/2025). Seluruh kasus kini telah naik penanganan, dengan para pelaku diamankan berikut sejumlah barang bukti.
Aksi Berulang di Donorojo, Gasak Delapan Motor
Kasus pertama terungkap di Kecamatan Donorojo, tepatnya di sebuah usaha cucian motor milik Sukatmo di Dusun Salam, Desa Sukodono. Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu dini hari, 12 November 2025.
Air soft gun yang digunakan pelaku untuk menakut-nakuti korban jika terpergok jadi barang bukti. (FOTO: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia)
Korban, HR, seorang pelajar, memarkir sepeda motor Honda Supra X 125 hitam bernopol B 3520 BBW sekitar pukul 02.00 WIB di depan tempat cucian motor, sebelum beristirahat di rumah kerabat. Namun saat bangun sekitar pukul 05.00 WIB untuk bersiap ke sekolah, motornya sudah raib.
Pencarian di sekitar lokasi tak membuahkan hasil. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Donorojo.
Dari penyelidikan polisi, terungkap bahwa pencurian itu dilakukan oleh dua pelaku, Firmansyah Setyaji (27) dan Muhammad Alan Maulana (18), keduanya warga Kecamatan Pringkuku.
Modus yang digunakan terbilang sederhana tetapi efektif. Motor dalam kondisi tidak dikunci setang dan bisa dihidupkan hanya dengan menyambung saklar kontak.
Pistol Rusak Jadi Andalan Pelaku
Dalam menjalankan aksinya, Firmansyah bahkan membawa air soft gun menyerupai pistol. Senjata itu digunakan semata-mata untuk menakut-nakuti warga jika aksi mereka kepergok.
Pistol itu diketahui tidak berfungsi dan saat ditemukan oleh polisi dalam keadaan ditali lantaran beberapa bagiannya terpisah.
Polisi kemudian mengungkap fakta yang lebih mencengangkan. Kedua tersangka ternyata bukan kali ini saja beraksi. Sepanjang 2025, mereka mengaku telah mencuri sepeda motor di setidaknya tujuh lokasi lain, mulai dari Kebonagung hingga Glinggangan Kecamatan Pringkuku.
Sebagian besar kendaraan yang mereka incari adalah motor lama seperti Honda Supra, Honda Grand, dan Honda Win dalam kondisi protolan atau tanpa bodi lengkap. Jenis motor tersebut relatif mudah dibongkar dan dinyalakan secara manual.
Dari delapan sepeda motor yang diakui pernah dicuri, hanya dua yang memiliki dokumen lengkap. Polisi menyebut kondisi inilah yang kerap membuat korban enggan atau terlambat melaporkan pencurian. Harga jual kendaraan bodong curian itu terbilang cukup murah. Dipatok Rp1,5-2 juta kepada pembeli.
Polisi masih akan melakukan pengembangan kasus guna mengetahui indikasi pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai penadah.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 juncto Pasal 65 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dan perbuatan berlanjut, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Terjerat Pinjol, Suami Tega Curi Motor Istri Sendiri
Selain kasus curanmor terorganisasi, Polres Pacitan juga menangani perkara pencurian sepeda motor dengan latar belakang yang jauh berbeda. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Tulakan, dengan pelaku dan korban masih terikat sebagai pasangan suami istri.
Korban, LH, melaporkan hilangnya sepeda motor Honda Revo hitam bernopol AE 6596 XO. Kejadian bermula pada Rabu malam, 3 Desember 2025, ketika korban pergi mengantar anaknya mengaji.
Sekitar pukul 20.00 WIB, korban kembali dan memarkirkan motor di garasi depan rumah kerabat. Namun keesokan harinya sekitar pukul 06.30 WIB, kendaraan tersebut sudah tidak ada di tempat.
Upaya pencarian dan bertanya kepada warga sekitar tidak menemukan titik terang. Kasus itu pun dilaporkan ke Polsek Tulakan.
Hasil penyelidikan mengarah pada Icuk Suyono (29), suami sah korban. Dalam keterangan kepolisian, tersangka mengakui mengambil motor tersebut karena terjerat judi online.
Sepeda motor tersebut sempat dijual oleh pelaku di wilayah Kabupaten Trenggalek. Namun terkait tindak lanjut kasus pencurian dalam keluarga itu, polisi akan mengupayakan mediasi.
Karena terjadi dalam hubungan perkawinan yang sah, perkara ini masuk kategori pencurian dalam lingkungan keluarga dan dikenakan Pasal 367 ayat (2) KUHP, yang memiliki ketentuan hukum berbeda dibanding pencurian pada umumnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari STNK dan BPKB, uang tunai Rp125 ribu, tas ransel, kunci kontak, hingga sebuah ponsel.
Polisi: Laporan Warga Tetap Diproses Sesuai Hukum
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional dan sesuai aturan hukum, baik itu kasus pencurian umum maupun yang terjadi dalam lingkup keluarga.
Menurutnya, pengungkapan dua perkara ini sekaligus menjadi peringatan bahwa pencurian sepeda motor masih menjadi ancaman nyata di wilayah Pacitan.
"Masih banyak masyarakat jual-beli kendaraan bodong tanpa surat lengkap. Ini patut menjadi perhatian bersama," ujarnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, menggunakan pengamanan tambahan, serta tidak ragu melapor ke polisi apabila menjadi korban atau mengetahui tindak pidana di sekitarnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Aksi Maling Motor di Pacitan, Komplotan Lintas Kecamatan Hingga Korbankan Istri Sendiri
| Pewarta | : Yusuf Arifai |
| Editor | : Ronny Wicaksono |