TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGO – Sirrahum, Kepala Desa Ranon, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Jatim, mengaku telah diperas oleh dua oknum LSM hingga berujung OTT oleh Satreskrim Polres Probolinggo, Rabu (9/4/2025).
"Sebelum kejadian OTT mereka minta Rp 20 juta, Mas. Namun, saya belum mengiyakan karena terlalu besar. Lagian saya tidak ada uang sebesar itu," kata Sirrahum (korban) kepada TIMES Indonesia, Kamis (10/4/2025).
Karena tidak menyetujui nominal yang diminta para pelaku sebesar Rp 20 juta, kedua pelaku akhirnya minta Rp 10 juta.
Sirrahum mengaku tidak tahu yang meminta uang itu dari lembaga mana saja.
"Saya persilahkan datang ke rumah. Sesampainya di rumah, saya bilang pada mereka, saya tidak ada uang Rp 10 juta. Saya hanya ada uang Rp 3 juta. Saya serahkan uang Rp 3 juta itu, bersamaan dengan polisi yang sudah standby di rumah," jelasnya.
"Saya tidak tahu dari lemabaga mana saja mereka, saya hanya melihat jaket yang dikenakan salah satu orang itu bertiliskan 'Jakpro' tidak tahu apa itu Jakpro," jelasnya lagi.
Saat dirinya menyerahkan uang itu, lanjut Sirrahum, polisi juga masuk di waktu yang bersamaan sekira pukul 16.00 WIB, dan langsung mengamankan dua pelaku itu. Bahkan, seorang pelaku sempat membentak dirinya saat megetahui ada polisi yang menangkapnya.
"Dia (pelaku) bilang berbahasa Madura, 'Mak De'iyeh Klakoennah Be'en' (kok seperti itu kelakuanmu). Ya, saya jawab, 'Mak De'iyeh Kiah Kalakoennah Be'en' (kok seperti itu juga kelakuanmu). Bahkan, mau menghajar saya juga, untung dilerai oleh petugas saat itu," sambung Sirrahum.
Satreskrim Polres Probolinggo, Jatim, melakukan OTT atau Operasi Tangkap Tangan terhadap dua oknum LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang berupaya memeras Sirrahum, Kepala Desa Ranon, Kecamatan Pakuniran, Rabu (9/4/2025) sore.
Dua oknum LSM tersebut berinisial SWD (40), warga Desa Curahtemu, Kecamatan Kotaanyar; dan SUP (34) warga Desa Seboro, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
Keduanya diamankan kurang lebih pukul 16.00 WIB saat keduanya mendatangi rumah korban untuk mengambil uang yang dijanjikan senilai Rp 3 juta, hingga berujung OTT oleh Polres Probolinggo. (*)
Pewarta | : Dicko W |
Editor | : Muhammad Iqbal |