TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGO – Aksi pembobolan minimarket Alfamart di Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Jatim, yang sempat viral di media sosial, akhirnya berhasil diungkap.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin, menyatakan Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Probolinggo Kota berhasil meringkus pelaku spesialis pembobolan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Sempat beredar rekaman CCTV terkait aksi pelaku yang terekam di minimarket tersebut. Alhamdulillah, sudah bisa terungkap,” ujar Zainal, Senin (28/4/2025).
Pelaku berinisial AY (26), warga Desa Sebalong, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, diamankan di sekitar Pom Bensin AKR Kecamatan Tongas, tak lama setelah beraksi. Ia diketahui beraksi bersama seorang rekannya yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kronologi dan Modus Operandi
Iptu Zainal memaparkan, kejadian berlangsung pada Minggu, 27 April 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, pegawai Alfamart yang sedang tidur di dalam toko terbangun akibat mendengar suara mencurigakan. Setelah memeriksa, ia mendapati plafon toko telah dijebol.
“Pelaku masuk ke Alfamart dengan cara naik ke atap dan menjebol plafon. Setelah itu, mereka mengambil barang-barang yang ada di dalam,” jelas Zainal.
Dalam penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian, di antaranya rokok kemasan dan rokok elektrik, serta alat yang digunakan untuk membobol minimarket.
Pelaku diketahui memilih barang-barang yang mudah dijual kembali melalui marketplace di media sosial.
“Total kerugian yang dialami Alfamart diperkirakan mencapai Rp9 juta,” tambah Zainal.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, AY kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Keberhasilan Polres Probolinggo Kota dalam mengungkap kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Pihak kepolisian berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kriminal lainnya serta meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat. (*)
Pewarta | : Sri Hartini |
Editor | : Imadudin Muhammad |