https://probolinggo.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Dua Pelaku Curanmor di Probolinggo Diamankan Polisi setelah Diamuk Massa

Sabtu, 30 Juli 2022 - 23:18
Dua Pelaku Curanmor di Probolinggo Diamankan Polisi setelah Diamuk Massa Dua motor yang dicuri pelaku telah diamankan di Mapolres Probolinggo Kota. (FOTO: Polres Probolinggo Kota for TIMES Indonesia)

TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGO – Dua pelaku pencuri motor (curanmor) di Kota Probolinggo, Jawa Timur, diamankan anggota Polres Probolinggo Kota, saat melakuan aksinya di alun-alun kota setempat, Jumat (29/7/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dua pelaku diamankan setelah diamuk massa. Keduanya langsung dibawa ke Polres setempat untuk dimintai pertanggungjawaban, setelah melakukan aksi pencurian motor milik RB (24) warga Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran. 

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, IPTU Zainullah mengungkapkan, kedua pelaku yang saat ini mendekam di balik jeruji tahanan Mapolres itu diketahui berinisial SS (18) dan RN (20). 

Pelaku SS, warga Kelurahan Kademangan, Kecamatan Kademangan, itu berstatus pelajar. Sedangkan RN, warga Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan. 

Zainullah menceritakan kronologi peristiwa tersebut, di mana saat itu korban RB, memarkirkan motor matic Honda Beat bernopol N 3070 SX di halaman alun-alun. Usai memarkir motornya, di dalam alun-alun sisi tenggara, korban jalan-jalan. 

“Jalan-jalan di dalam alun-alun. Saat mau pulang, korban melihat sepeda motornya berpindah tempat parkirnya,” jelas Zainullah, Minggu (30/7/2022). 

Sepeda motor yang sudah pindah sekitar dua meter dari tempat parkir semula, kata Zainullah, tidak jadi dibawa kabur. Sebab, saat dua pelaku menaiki kendaraan hendak tancap gas, diketahui tukang parkir.

“Juru parkirnya tahu kalau bukan sepeda motor pelaku. Juru parkir hafal, kalau sepeda motor itu milik korban,” kata dia. 

Karena yakin bukan miliknya, kedua remaja tersebut kemudian ditangkap beramai-ramai dan sempat dihajar massa. 

Selanjutnya kedua pelaku dibawa petugas ke Mapolres setempat. “Pemilik motor mengakui kalau sepeda motor yang hendak dibawa kabur pelaku adalah milikya,” jelas Zainullah. 

Dari TKP, petugas mengamankan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor Honda Beat nopol N 3070 SX, warna hitam, tahun 2018. Satu unit sepeda motor Honda Vario, abu abu Nopol N 2152 NK, milik pelaku. Pakaian pelaku kaus jumper warna biru dongker dan helm korban.

”Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 336 KUHP tentang pencurian. Ancamannya di atas 5 tahun,” ujar Kasi Humas Polres Probolinggo Kota. (*)

Pewarta : Rhomadona (MG-410)
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Probolinggo just now

Welcome to TIMES Probolinggo

TIMES Probolinggo is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.