TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGO – Delapan tersangka pencuri motor, diamankan Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Dari delapan orang yang sudah ditetapkan tersangka, empat orang sebagai pelaku pencurian, salah satunya masih bocah. Empat orang lainnya sebagai penadah.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani mengungkapkan, hasil ungkap pencurian motor itu selama bulan Juli 2022."Seorang tersangka masih bocah atau masih di bawah umur," kata Wadi, saat menggelar pres rilis di Mapolres, Selasa (09/08/2022).
Delapan tersangka itu adalah AS, MPB, J, AK, SSP, RM, H dan F. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa delapan unit sepeda motor, satu unit sepeda agin, seperangkat alat kejahatan yang digunakan pelaku, seperti kunci T, kunci astak, sparepart motor, pakain dan juga berkas surat-surat kendaraan yang disita dari korban.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani menunjukkan barang bukti (BB) yang digunakan ooleh pelaku curanmor. (FOTO : Sri Hartini/TIMES Indonesia)
”Satu pelaku masih di bawah umur, kami tidak bisa menunjukkannya ke media, dan satu pelaku lagi berada di Polres Lumajang, untuk perkara yang sama ,” terang Wadi.
Wadi menyampaikan, empat tersangka berasal dari Probolinggo dan Lumajang. Dalam melakukan aksinya pelaku berkeliling, mencari mangsa, dan menyasar sepeda motor yang diparkiran umum, perkantoran atau di halaman rumah yang dianggap aman.
“Para pelaku ini bisa dibilang ahli. Karena pernah melakukan curanmor sebelumnya, dan ada pula yang masih baru,” kata Wadi Sa’bani.
“Pada saat di tempat kejadian perkara, ada pelaku yang mengeluarkan satu benda yang mirip senjata api, tapi setelah dicek alat tersebut merupakan alat pemantik api atau korek api,” imbuhnya
Atas kasus curanmor ini kata Kapolres Probolinggo Kota, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Dan untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP. (*)
Pewarta | : Sri Hartini |
Editor | : Muhammad Iqbal |