Hukum dan Kriminal

Bareskrim: ACT Beri Dana 10 Miliar kepada Koperasi Syariah 212 untuk Bayar Utang

Rabu, 03 Agustus 2022 - 15:03
Bareskrim: ACT Beri Dana 10 Miliar kepada Koperasi Syariah 212 untuk Bayar Utang Ilustrasi kantor lembaga Filantropi ACT (foto: Dokumen/Republika)

TIMES PROBOLINGGO, JAKARTA – Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji menegaskan bahwa lembaga filantropi ACT sudah keterlaluan. Mereka menggunakan dana sumbangan masyarakat di berbagai kegiatan yang tidak berkaitan dengan bencana.

Salah satunya, ACT memberikan dana sebesar Rp10 miliar kepada Koperasi Syariah 212 yang berasal dari Boeing. Setelah ditelusuri, ternyata uang itu digunakan oleh koperasi untuk membayar utang kerugian usaha.

Hingga saat ini kata dia, Polri terus mendalami aliran dana oleh ACT. Mereka telah menyalahgunakan uang masyarakat untuk kebutuhan pribadi, hingga kepentingan kelompok mereka. 

"Pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT, Rp10 miliar bersumber dari dana sosial Boeing. Kita dalami terus terhadap pihak-pihak terkait," kata Andri Sudarmaji di Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Sementara itu, sebelumnya Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan bahwa Polri sudah memeriksa beberapa saksi yang berkaitan dengan aliran dana itu. Kemudian, pimpinan ACT juga sudah ditahan 

Bareskrim Polri telah memeriksa Ketua Koperasi Syariah 212 Muhammad Syafei (MS) terkait kasus dugaan penyelewengan donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Koperasi 212 diduga menerima aliran dana dari Boeing melalui ACT. "Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menerima aliran dana Boeing dari ACT yang tidak sesuai dengan peruntukannya di antaranya Ketua Koperasi Syariah 212 atas nama MS," pungkas Nurul Azizah. (*)

 

Pewarta : Edy Junaedi Ds
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Probolinggo just now

Welcome to TIMES Probolinggo

TIMES Probolinggo is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.