https://probolinggo.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

18 ANS dan Dua Camat Temani Bupati Probolinggo Sebagai Tersangka

Selasa, 31 Agustus 2021 - 06:55
18 ANS dan Dua Camat Temani Bupati Probolinggo Sebagai Tersangka Bupati Probolinggo dan Suami ditetapkan tersangka jual beli jabatan kades. (FOTO: YouTube KPK RI)

TIMES PROBOLINGGO, JAKARTABupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta suaminya, yang merupakan anggota DPR RI, Hasan Aminuddin dan 22 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI setelah dilakukan pemeriksaan.

Lembaga antirasua itu menetapkan mereka sebagai tersangka suap berkaitan dengan jual-beli jabatan kepala desa atau kades di Kabupaten Probolinggo. 

"KPK menetapkan 22 orang tersangka dalam perkara ini," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (31/8/2021).

Dijelaskan, 18 orang sebagai tersangka pemberi suap berkaitan dengan jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo. Dan 4 orang lainnya sebagai penerima suap.

Daftar tersangka suap jual beli jabatan kades:

Pemberi suap:

- Sumarto (ASN)
- Ali Wafa (ASN)
- Mawardi (ASN)
- Mashudi (ASN)
- Maliha (ASN)
- Mohammad Bambang (ASN)
- Masruhen (ASN)
- Abdul Wafi (ASN)
- Kho'im (ASN)
- Ahkmad Saifullah (ASN)
- Jaelani (ASN)
- Uhar (ASN)
- Nurul Hadi (ASN)
- Nuruh Huda (ASN)
- Hasan (ASN)
- Sahir (ASN)
- Sugito (ASN)
- Samsuddin (ASN)

Penerima:

- Puput Tantriana Sari (Bupati Probolinggo)
- Hasan Aminuddin (Anggota DPR RI)
- Doddy Kurniawan (Camat Krejengan)
- Muhammad Ridwan (Camat Paiton)

KPK menyampaikan, pemberi suap akan disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Untuk penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya, kemarin KPK RI melakukan OTT kepada Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suami yaitu Hasan Aminuddin.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, OTT itu dilakukan pada pukul 02.00 WIB. Total sejauh ini ada 10 orang yang diamankan. "Yang diamankan di antaranya kepala daerah, beberapa ASN Pemkab Probolinggo dan pihak-pihak terkait lainnya," katanya.

"Tim KPK RI masih melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak dimaksud untuk kemudian dalam waktu 1 x 24 jam segera kami tentukan sikap terhadap hasil kegiatan penyelidikan dimaksud," ujarnya soal OTT Bupati Probolinggo. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Probolinggo just now

Welcome to TIMES Probolinggo

TIMES Probolinggo is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.