https://probolinggo.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Polres Probolinggo Amankan Belasam Gram Sabu, Ganja dan Puluhan Ribu Pil Koplo

Sabtu, 30 Juli 2022 - 13:17
Polres Probolinggo Amankan Belasam Gram Sabu, Ganja dan Puluhan Ribu Pil Koplo Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, didampingi Kasat Narkoba membeberkan barang bukti.(Foto: Dcko W/TIMES Indonesia)

TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGO – Dalam sebulan terakhir, Satresnarkoba Polres Probolinggo, Jawa Timur, mengamankan belasan pelaku penjual dan pemakai narkotika jenis sabu-sabu, ganja dan pil koplo di wilayah hukumnya.

Ada 15 orang pelaku kasus narkotika yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka diamankan. Mereka terlibat dalam 12 kasus narkotika, baik narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, ganja dan pil kopolo.

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan 18,02 gram sabu-sabu, 41,36 gram ganja, dan 37.741 butir pil koplo

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi atas pengungkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba dan Polsek Jajaran.

"Pengungkapan selama satu bulan dalam ksus bini. Karena ungkap kasus rkotuka saya memberikan apresiasi kepada anggota. Karena telah menyelamatankan 4000 anak generasi penerus bangsa, dari yang namanya serangan narkotika,” kata Kapolres Arsya, saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Jumat (29/7/2022).

Dari 12 kasus yang berhasil diungkap, terdapat tiga kasus yang menjadi atensi dan perhatiannya. Kasus pertama yakni kepemilikan sabu seberat 10,06 gram oleh saudara DJ (52), warga Brani Kulon, Maron, Kabupaten Probolinggo. Ia bahkan merupakan oknum perangkat desa, di Desa Brani Kulon, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

Arsya menjelaskan, para tersangka tersebut dikenakan Pasal yang berbeda dalam kasus nerkotika itu. Untuk sabu sabu dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau pidanan mati.

Sementara untuk kasus penyimpanan atau penjualan ganja, terancam pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

“Kami terus mengaawasi peredaran narkotika yang masuk ke wilayah hukum Polres Probolinggo. Kami tidak akan tebang pilih jika memakai, menjual atau menyimpan yang namanya narkotika, termasuk sabu, ganja dan pil koplo,” tegas Arsya.(*)

 

Pewarta : Dicko W
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Probolinggo just now

Welcome to TIMES Probolinggo

TIMES Probolinggo is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.