Foto: CIMB Niaga

Pegiat Antikorupsi Probolinggo Surati KPK, Minta Klarifikasi Alasan Mangkirnya Tersangka Mahrus

Ketidakhadiran anggota DPRD Jatim, tersangka kasus suap dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) TA 2019–2022, Moch. Mahrus, saat dipanggil KPK menjadi sorotan.

TIMES Probolinggo,Jumat 24 Juli 2026, 15:01 WIB
1.8K
D
Dicko W

PROBOLINGGOKetidakhadiran anggota DPRD Jatim, tersangka kasus suap dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) TA 2019–2022, Moch. Mahrus, saat dipanggil KPK menjadi sorotan. Merespons hal itu, Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, mengirim surat resmi meminta penjelasan terperinci kepada lembaga antirasuah.
 
Surat ditujukan kepada Ketua KPK c.q. Juru Bicara, menyusul pengumuman KPK tanggal 22 Juli 2026 bahwa dari empat tersangka yang dijadwalkan diperiksa, hanya tiga orang hadir dan langsung ditahan. Sementara Moch. Mahrus berhalangan hadir, namun alasan rinci belum dijelaskan secara terbuka.
 
Syaiful menjelaskan surat ini bukan untuk menggiring opini, melainkan agar masyarakat mendapatkan informasi utuh dan tidak bertebaran spekulasi.
 
“Kami meminta penjelasan resmi supaya publik tidak terus berspekulasi. Keterbukaan adalah kunci kepercayaan pada penegakan hukum,” ujarnya, Jumat (24/7/2026).
 
Dalam suratnya, pihaknya meminta KPK menjelaskan:
 
1. Alasan konkret ketidakhadiran Moch. Mahrus;

2. Apakah alasan tersebut telah diverifikasi kebenarannya oleh penyidik;

3. Apakah pemeriksaan telah dijadwalkan ulang;

4. Langkah hukum jika tersangka kembali mangkir tanpa alasan sah;

5. Apakah penahanan akan dipertimbangkan jika syarat hukum terpenuhi;

6. Penegasan bahwa seluruh tersangka diperlakukan setara sesuai asas equality before the law.
 
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Awalnya KPK menetapkan 21 tersangka, namun penyidikan terhadap mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi dihentikan karena yang bersangkutan meninggal dunia, sehingga tersisa 20 tersangka yang masih diproses.
 
Pada 22 Juli lalu, tiga tersangka pemberi suap — Achmad Yahya M., M. Fathullah, dan RA Wahid Ruslan — resmi ditahan. Hingga kini belum ada keterangan resmi KPK terkait jadwal baru pemeriksaan Moch. Mahrus. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Dicko W
|
Editor:Ferry Agusta Satrio

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Kabupaten/Kota Probolinggo, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.