https://probolinggo.times.co.id/
Opini

Peran Dominus Litis Jaksa Penuntut Umum dalam RKUHAP

Senin, 17 Februari 2025 - 08:13
Peran Dominus Litis Jaksa Penuntut Umum dalam RKUHAP Kholidazia El HF., S.H.I., M.H., Dosen STIH Zainul Hasan dan Advokat PERADI.

TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGO – Pada saat ini, media sedang dihebohkan dengan pro dan kontra terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). RKUHAP mulai dikaji oleh DPR agar ada kesesuaian dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang telah disahkan pada tanggal 2 Januari 2023 dan akan mulai diberlakukan setelah tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.

Di dalam RKUHAP tersebut, ada hal menarik terkait Asas atau prinsip Dominus Litis Jaksa Penuntut Umum yang akan diberlakukan. Asas ini lah yang kemudian menuai pro dan kontra di antara para ahli Hukum Pidana karena ada kekhawatiran bahwa dengan wewenang yang begitu besar, jaksa bisa saja bertindak secara subjektif atau dipengaruhi oleh tekanan eksternal.

Mengenal Asas Dominus Litis

Secara etimologi, Dominus Litis berasal dari bahasa Latin “Dominus” yang berarti “penguasa” dan “Litis” yang berarti “perkara”, sehingga Dominus Litis dapat diartikan sebagai "penguasa perkara" atau “pengendali perkara” atau "pihak yang mengendalikan jalannya perkara."

Dalam sistem hukum pidana, istilah ini merujuk pada pihak yang memiliki kewenangan utama dalam menentukan apakah suatu perkara dapat dilanjutkan ke pengadilan atau tidak. 

Secara filosofis, konsep ini berakar pada prinsip ius puniendi yang merupakan hak negara untuk menghukum individu yang melanggar hukum. Dalam hal ini, tanggung jawab sebagai perwujudan kekuasaan negara dalam penegakan hukum dengan mengontrol jalannya perkara guna mencapai keadilan substantif (justitia substantialis) dimiliki oleh kejaksaan.

Dalam sistem civil law yang dianut oleh banyak negara, termasuk Indonesia, peran Dominus Litis biasanya dipegang oleh jaksa penuntut umum karena ia memiliki kewenangan melakukan penuntutan dan mengajukan perkara ke pengadilan.

Selain itu, kejaksaan diberikan kewenangan luas melakukan pengawasan terhadap proses penyidikan berdasarkan asas opportunité de poursuites atau principle of opportunity yaitu kebebasan untuk menentukan apakah suatu kasus layak untuk diajukan ke pengadilan atau tidak.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Indonesia saat ini masih membatasi kewenangan kejaksaan hanya dalam tahap penuntutan. Sementara kewenangan penyidikan secara eksklusif diberikan kepada kepolisian (monopolium investigationis).

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 110 dan Pasal 138 KUHAP (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana). Meskipun pada Pasal 14 KUHAP disebutkan bahwa wewenang Jaksa Penuntut Umum antara lain menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari Penyidik serta mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4).

Dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari Penyidik serta bisa memberikan petunjuk kepada Penyidik untuk memperbaiki kekurangan penyidikan.

Akan tetapi, KUHAP belum mengatur secara gamblang tentang peran Dominus Litis Jaksa Penuntut Umum. Sehingga di dalam RKUHAP akan diberlakukan dan diperjelas mengenai peran Dominus Litis Jaksa Penuntut Umum.

Kejaksaan sebagai Dominus Litis seyogyanya memiliki kendali penuh terhadap proses penyidikan hingga penuntutan agar dapat menjamin keabsahan alat bukti serta keadilan bagi terdakwa dan korban (in dubio pro reo).

Namun, jika jaksa tetap dianggap sebagai Dominus Litis, tetapi tidak memiliki kewenangan dalam tahap penyidikan, maka perannya hanya sebatas pelengkap administratif dalam sistem peradilan pidana, bukan sebagai pengendali perkara yang sesungguhnya.

Peran Dominus Litis ini memperjelas peran jaksa sebagai pengendali utama proses penuntutan, termasuk dalam menentukan apakah suatu perkara layak untuk dilanjutkan ke pengadilan atau diselesaikan dengan mekanisme alternatif, seperti restorative justice.

Penerapan asas Dominus Litis bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan efisiensi dalam sistem peradilan pidana. Dengan kewenangan yang lebih tegas, jaksa memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa proses hukum berjalan secara proporsional, tidak berlarut-larut dan selaras dengan prinsip keadilan.

Hal ini juga memberi ruang bagi pertimbangan aspek-aspek non-hukum, seperti kepentingan korban dan dampak sosial suatu perkara.

Dengan diberlakukannya Asas Dominus Litis secara penuh kepada Jaksa Penuntut Umum dalam RKUHAP diharapkan dapat mewujudkan sistem peradilan yang lebih adil, transparan, efektif dan proporsional dalam menangani perkara pidana di Indonesia.

Jaksa tidak lagi hanya berperan dalam tahap penuntutan di persidangan, bahkan sejak tahap penyidikan pun jaksa dapat turut dilibatkan agar jaksa dapat memastikan bahwa perkara yang diajukan ke pengadilan telah melalui proses penyaringan yang tepat.

***

*) Oleh : Kholidazia El HF., S.H.I., M.H., Dosen STIH Zainul Hasan dan Advokat PERADI.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Pewarta : Hainorrahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Probolinggo just now

Welcome to TIMES Probolinggo

TIMES Probolinggo is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.