TIMES PROBOLINGGO, BONDOWOSO – Kasus Mario Dandy yang melakukan penganiayaan kepada David menjadi trending topik akhir-akhir ini.
Mario Dandy melancarkan aksi kejamnya kepada David bocah di bawah umur itu sampai tidak sadarkan diri, bahkan sejak masuk rumah sakit kondisi korban masih dalam keadaan koma. Kejadian tersebut sangat tragis dan tidak manusiawi, siapapun yang melihat video penganiayaan itu, mungkin sampai memalingkan wajahnya untuk tidak melanjutkan menonton kekejaman yang dilakukan Mario Dandy itu. Pecundang kata Deddy Corbuzier dalam akun youtubenya itu, karena si pelaku menganiaya David tidak sendirian.
Setelah video itu beredar luas di jagat maya, netijen dengan gaya intelejennya pun mendapatkan data bahwa Mario Dandy adalah anak dari seorang pejabat di negeri ini yaitu pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yaitu Rafael Alun Trisambodo yang memiliki kekayaan 56 Miliar rupiah dalam laporan LHKPN dengan gaji yang setiap bulan hanya 81 juta rupiah. Tentu netijen pun semakin dibuat penasaran dan bertanya-tanya tentang kekayaan dari Rafael Alun Trisambodo tersebut yang hanya berselisih 2 miliar rupiah saja dengan Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani Indrawati.
Paling menarik lagi, Mario Dandy saat melakukan aksi tak terpujinya tersebut dengan membawa kendaraan yang terkesan mewah dan mahal yaitu sebuah mobil Jeep Robicon dengan pajak yang telat dibayar dan plat nomor yang dipalsukan. Inilah yang kemudian menjadi pembicaraan warganet.
Bagaimana mungkin seorang anak pejabat di Dirjen Pajak sampai telat membayar pajak. Mungkin ada permainan di sana? Mungkin ada sesuatu yang lain? Entahlah. Namun hal tersebut mempengaruhi pendapat orang tentang kewajiban membayar pajak.
Kepercayaan Publik
Kepercayaan publik terhadap lembaga perpajakan pun mulai turun. Hal itu akibat dari ulah oknum yang kurang professional dalam mengelola kelembagaannya dan menuntaskan kewajibannya sendiri. Tercatat dalam berbagai pemberitaan nasional ada sekitar 13 ribu lebih pegawai Kemenkeu yang tidak melaporkan kekayaannya ke LHKPN. Padahal di dalam lembaga keuangan Negara, profesi tersebut sangat rawan sekali terjadi praktik korupsi, nepotisme, sampai menilap uang negara.
Apabila tidak melaporkan kekayaaannya ke LHKPN bagaimana mungkin masyarakat akan percaya bahwa pegawai di Kemenkeu semuanya bersih dan sangat berintegritas dalam menjaga marwah lembaga yang mengatur keuangan Negara ini. Tentunya dalam menjaga kepercayaan public terhadap lembaga yang mengelola pajak rakyat perlu diberikan sebuah tauladan dari para pegawai di Kemenkeu. Misalnya saja taat membayar pajak kekayaannya. Sehingga kepercayaan publik dapat terjaga dengan baik.
Kecaman Sri Mulyani
Sri Mulyani lalu mengecam pejabatnya yang berada di Kemenkeu yang berperilaku suka pamer kemewahan, katanya hal tersebut mengkhianati mereka yang berkerja jujur, bersih dan professional. Sesungguhnya kecaman tersebut tidaklah menjadi hal yang paling urgen ketika kasus Mario Dandy menguak serangkaian kurang profesionalnya pejabat yang berada di Kemenkeu itu sendiri. Penekanan professionalisme, jujur, bersih dan dapat menjadi contoh kepada seluruh masyarakat Indonesia dengan taat membayar pajak dan tidak ada yang ditutup-tutupi adalah hal yang paling masuk akal daripada hanya sekedar mengecam.
Nasib Negara Jika Tanpa Pajak
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak didefinisikan sebagai kontribusi yang diwajibkan negara terhadap orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa yang sesuai dengan Undang-Undang di mana pajak akan digunakan untuk keperluan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak merupakan iuran wajib yang dibayar rakyat kepada negara tanpa kontraprestasi secara langsung dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Menurut Siti Resmi pajak mempunyai dua fungsi penting dalam perekonomian suatu negara. Pertama pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kedua pajak berfungsi sebagai alat yang mengatur kebijakan-kebijakan pemerintah di bidang sosial ekonomi.
Menurut Widayati dan Nurlis yang dikutip dalam penelitian Ramadiansyah, Sudjana, & Dwiatmanto (2014) menguraikan beberapa bentuk kesadaran membayar pajak yang mendorong Wajib Pajak untuk membayar pajak salah satunya adalah kesadaran bahwa pajak merupakan bentuk partisipasi dalam menunjang pembangunan negara.
Pajak memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Di sisi lain pajak juga sangat penting dalam mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Nah apabila suatu Negara masyarakatnya membuat gerakan untuk tidak membayar pajak tentu akan membuat ketidak stabilan dalam berjalannya suatu Negara. Hal tersebut tentu membahayakan kita semua dalam bermasyarakat.
Tapi di sisi lain, pegawai yang mengelola pajak yang didapatkan dari masyarakat haruslah menjaga profesionalisme, kejujuran dan kebersihan dari setiap tindakan kecurangan dalam pengelolaannya. Karena hal tersebut apabila dikhianati akan menjadi pengganggu kesejahteraan masyarakat negeri ini.
***
*) Oleh: M. Firman Zah, Ketua Cabang PMII Kabupaten Bondowoso.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.
Pewarta | : |
Editor | : |