Komisi III DPRD Kota Probolinggo Sidak ke Garasi truk milik CV Nata Bumi. (Foto: Sri Hartini/TIMES Indonesia)

Komisi III DPRD Kota Probolinggo Sidak Garasi Truk: Pintu Tergembok, dan Tak Kantongi Izin

Komisi III DPRD Kota Probolinggo mendapati pintu garasi CV Nata Bumi di Jalan Lumajang, Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih, tergembok saat melakukan inspeksi mendadak atau sidak.

TIMES Probolinggo,Selasa 11 Agustus 2026, 19:03 WIB
71
S
Sri Hartini

PROBOLINGGOKomisi III DPRD Kota Probolinggo mendapati pintu garasi CV Nata Bumi di Jalan Lumajang, Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih, tergembok saat melakukan inspeksi mendadak atau sidak, Senin (11/8/2026) kemarin. Tidak ada aktivitas bongkar muat ataupun suara mesin. Sunyi. Tapi di balik sunyi itu, tumpukan pelanggaran justru terang-benderang.

Ketua Komisi III, Mukhlas, memaparkan temuannya satu per satu. CV Nata Bumi tidak mengantongi izin usaha. Air bawah tanah digunakan tanpa izin. Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (AMDAL lalin) dan AMDAL lingkungan tidak ada. Aliran irigasi di sekitar lahan tertutup. Semua itu terjadi selama kurang lebih dua tahun.

Anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo menemukan aliran irigasi yang tertutup. (Foto: Sri Hartini/TIMES Indonesia)
Anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo menemukan aliran irigasi yang tertutup. (Foto: Sri Hartini/TIMES Indonesia)

Yang paling mengusik, garasi tersebut berdiri persis di depan SDN Kedungasem 4. Aktivitas truk bego pengangkut tanah urukan yang keluar-masuk selama ini dinilai membahayakan keselamatan dan mengganggu kegiatan belajar anak-anak. 

“Kami merekomendasikan Satpol PP segera menyegel tempat ini sampai semua izin diselesaikan,” kata Mukhlas.

Desakan penyegelan ini sebenarnya bukan peringatan dini. Wali Kota Probolinggo telah meneken Surat Keputusan penghentian aktivitas kerja di lokasi itu pada 7 Agustus 2026. Empat hari sebelum sidak, perintah setop beroperasi sudah berkekuatan hukum. Namun di lapangan, belum ada tanda-tanda eksekusi.

Reni Noviani Annisa dari DPMPTSP Kota Probolinggo membenarkan bahwa CV Nata Bumi tidak memiliki perizinan apa pun di tingkat kota. Satu-satunya dokumen yang mereka pegang adalah izin pengerukan tanah terbitan Kabupaten Probolinggo. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Sri Hartini
|
Editor:Ferry Agusta Satrio

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Kabupaten/Kota Probolinggo, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.