Bupati Probolinggo dan Jajarannya Kandangkan Mobil Pelat Merah Selama Libur Lebaran
Mobil dinas bupati dengan pelat nomor N 1 NP dikandangkan di parkiran Gedung Pemkab Probolinggo. (Foto: Abdul Jalil/TIMES Indonesia)

Bupati Probolinggo dan Jajarannya Kandangkan Mobil Pelat Merah Selama Libur Lebaran

Bupati Probolinggo Gus Haris memimpin langsung gerakan mengandangkan mobil dinas ASN untuk mencegah penyalahgunaan aset negara selama mudik Lebaran 1447 H.

TIMES Probolinggo,Selasa 17 Maret 2026, 15:33 WIB
139
A
Abdul Jalil

ProbolinggoMenjelang libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Bupati Probolinggo, Gus dr. Mohammad Haris beserta jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Pemkab Probolinggo secara serentak mengandangkan kendaraan dinas pelat merah. Langkah ini diambil guna memastikan aset negara tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk keperluan mudik Lebaran.

Sebagai wujud keteladanan pimpinan, mobil dinas operasional milik Bupati Gus Haris ikut dikandangkan. Kendaraan tersebut akan terparkir bersama deretan kendaraan pelat merah milik pejabat dan ASN lainnya selama masa libur Lebaran.

Kebijakan ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen Pemkab Probolinggo dalam menjaga akuntabilitas dan memastikan barang milik daerah digunakan sesuai peruntukannya.

"Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada prinsipnya menegaskan bahwa kendaraan dinas adalah fasilitas negara yang dipergunakan untuk kepentingan kedinasan dan pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, kami mengimbau agar kendaraan dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran," ujar Bupati yang akrab disapa Gus Haris tersebut.

Berdasarkan aturan ini, seluruh kendaraan pelat merah yang tidak diperuntukkan bagi pelayanan publik diwajibkan untuk diparkir atau dikandangkan di area gedung Pemkab Probolinggo. Baik di Gedung Kantor Bupati Probolinggo di Kota Kraksaan maupun di Mal Pelayanan Publik (MPP) Dringu.

Seluruh kendaraan yang dikandangkan, baik roda dua maupun roda empat, akan didata secara ketat. Tim aset Pemkab Probolinggo akan melakukan pencatatan untuk memastikan tidak ada kendaraan dinas yang terlewatkan.

Meski aturan pengandangan diberlakukan secara ketat, Gus Haris menjelaskan bahwa tetap ada pengecualian. Bagi para pegawai yang mendapatkan jadwal piket atau ditugaskan melayani masyarakat selama libur Lebaran—seperti petugas kesehatan, perhubungan, ketertiban umum, maupun posko siaga—kendaraan operasional tetap diizinkan beroperasi.

"Namun, bagi ASN yang tetap menjalankan tugas pelayanan publik selama masa libur Lebaran, kendaraan dinas tetap dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan tugasnya," tambahnya.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Probolinggo, Imron Rasyidi, mewanti-wanti seluruh ASN agar tidak melanggar instruksi ini. Jika ditemukan ada ASN yang membawa kendaraan dinas tanpa surat tugas pelayanan publik yang jelas, sanksi disiplin telah disiapkan.

"Jika ada yang melanggar atau tetap menggunakan mobil pelat merah di luar tugas tertentu, akan diberikan sanksi tegas," tegas Imron.

Melalui langkah konkret ini, Pemkab Probolinggo berharap seluruh ASN dapat mematuhi aturan yang ada, menjaga integritas, serta tetap mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat luas di tengah suasana libur Idul Fitri. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Abdul Jalil
|
Editor:Muhammad Iqbal

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Kabupaten/Kota Probolinggo, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.