DPRD Probolinggo Ajukan Skema Kreatif Anggaran THR untuk 1.800 PPPK Paruh Waktu
Kantor DPRD Kota Probolinggo. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)

DPRD Probolinggo Ajukan Skema Kreatif Anggaran THR untuk 1.800 PPPK Paruh Waktu

DPRD Kota Probolinggo menawarkan skema anggaran konkret kepada Pemkot Probolinggo di tengah ketidakpastian nasib Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 1.800 PPPK.

TIMES Probolinggo,Jumat 13 Februari 2026, 15:08 WIB
4.5K
S
Sri Hartini

PROBOLINGGODi tengah ketidakpastian nasib Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 1.800 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, DPRD Kota Probolinggo mengambil inisiatif. Mereka tidak hanya menyuarakan hak, tetapi juga menawarkan skema anggaran konkret kepada Pemkot Probolinggo.

Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi mengusulkan agar THR bagi PPPK paruh waktu diambilkan dari alokasi gaji bulan ke-12. Ia kemudian meminta kekurangan yang timbul akibat pergeseran tersebut segera dianggarkan ulang melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2026.

"THR bisa diambil dari alokasi gaji bulan ke-12, kemudian kekurangannya dapat dianggarkan kembali melalui PAK APBD 2026. Ini bukan hal yang mustahil selama ada kemauan politik dari eksekutif," ujar Sibro, Jumat (13/02/2026)

Usulan ini lahir dari fakta bahwa saat ini gaji PPPK paruh waktu baru dianggarkan selama 12 bulan dalam APBD murni. Tidak ada pos khusus untuk THR atau gaji ke-14. Dengan skema yang ditawarkan DPRD, alokasi yang sudah ada tidak perlu ditambah secara signifikan, cukup direkayasa ulang penjadwalannya.

Secara teknis, skema ini dapat dijelaskan sederhana. Anggaran gaji bulan ke-12 yang sedianya dibayarkan pada Desember 2026, dimajukan fungsinya sebagai THR yang dibayarkan menjelang Lebaran 2026 nanti. Nantinya, pos gaji bulan ke-12 yang kosong akan diisi kembali melalui mekanisme perubahan anggaran di tahun yang sama.

"Karena PPPK paruh waktu ini juga ASN, bukan pekerja atau karyawan biasa, maka mereka berhak mendapat THR dari Pemkot Probolinggo. Jangan sampai regulasi justru menghambat pemenuhan hak," imbuhnya.

Sementara Sekretaris Daerah Kota Probolinggo, Rey Suwito, mengakui bahwa pihaknya masih mengkaji berbagai kemungkinan, termasuk usulan dari DPRD tersebut. Namun ia menekankan bahwa setiap kebijakan harus berpijak pada regulasi yang jelas.

"Tentunya Pemkot Probolinggo mengacu pada regulasi yang ada. Untuk PPPK paruh waktu, upahnya masih dalam bentuk jasa, berbeda dengan PPPK penuh waktu yang disetarakan dengan ASN. Jangan sampai tanpa dasar regulasi yang jelas justru menimbulkan persoalan di kemudian hari," kata Rey.

Meski demikian, Rey membuka peluang jika regulasi nasional memberikan ruang. Ia menyatakan Pemkot akan berupaya menganggarkan THR dengan tetap mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.

Di ruang lain, para PPPK paruh waktu hanya bisa menunggu. Skema kreatif dari DPRD sudah di atas meja. Kini, bola ada di tangan Pemkot Probolinggo untuk menendang atau menghentikannya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Sri Hartini
|
Editor:Ferry Agusta Satrio

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Kabupaten/Kota Probolinggo, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.