Kasus Ulat di Menu MBG Paiton: Dinkes Probolinggo dan Koordinator SPPG Siap Evaluasi Menyeluruh 67 SPPG
Kasus kelalaian pada sajian Menu Makan Bergizi Gratis atau MBG yang mengandung ulat untuk balita dan ibu hamil yang disalurkan oleh SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) Desa Sidodadi Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur
PROBOLINGGO – Kasus kelalaian pada sajian Menu Makan Bergizi Gratis atau MBG yang mengandung ulat untuk balita dan ibu hamil yang disalurkan oleh SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) Desa Sidodadi Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menjadi perhatian serius.
Koordinator SPPG Kabupaten Probolinggo, Pujo Wisnu Handoko, mengumumkan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh 67 SPPG yang beroperasi di wilayah Kabupaten Probolinggo, Sabtu (14/2/2026).
Kasus ini merupakan kejadian perdana di mana sajian MBG untuk balita dan ibu hamil ditemukan mengandung ulat. Menurut Pujo, hal ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pengelola SPPG. "Ini menjadi perhatian serius dan akan kami jadikan sebagai bahan evaluasi agar tidak terjadi hal serupa ubtuk kedepannya," ujarnya.
Sebagai informasi, pembentukan SPPG bukan berada dalam kewenangan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo. Namun, Dinkes memiliki peran penting dalam menjamin keamanan pangan melalui serangkaian langkah. Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Probooinggo, dr. Dewi Vironica, menjelaskan beberapa tanggung jawab pihaknya terkait pengelolaan SPPG:
Penerbitan Sertifikat: Dinkes menerbitkan Sertifikat Penjamah Makanan dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Pelatihan: Melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) untuk penjamah makanan.
Pengawasan: Dilakukan bersama puskesmas melalui monitoring dan evaluasi (monev), termasuk uji petik sampel makanan dan air setiap tahun.
dr. Dewi Vironica menambahkan, bahwa hingga saat ini, belum pernah terjadi kasus keracunan makanan yang berasal dari SPPG di Kabupaten Probolinggo.
"Pengawasan dari Dinkes Kabupaten Probolinggo, akan semakin gencar setelah kasus di Kecamatan Paiton tersebut," katanya.
dr. Vironica menjelaskan, untuk mendapatkan Sertifikat Penjamah Makanan dan SLHS, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi:
Sertifikat Penjamah Makanan: Permohonan bimtek, pengisian data peserta dalam format Excel, pembentukan grup relawan peserta bimtek, dan peserta wajib membawa HP android.
SLHS: Surat permohonan, SK SPPG dari BGN (Badan Gizi Nasional) dengan BA verval, layout dapur, hasil laboratorium makanan dan air, Indeks Kualitas Lingkungan (IKL) dari puskesmas setempat, serta Sertifikat Penjamah Makanan. Proses pemberian SLHS memakan waktu 2-3 hari jika semua persyaratan lengkap.
Pujo Wisnu Handoko juga menyampaikan bahwa di Kecamatan Paiton sendiri terdapat 15 SPPG yang beroperasi.
"Ini menjadi peringatan dan pembelajaran bagi seluruh pengelola SPPG di Kabupaten Probolinggo, agar tidak sampai terjadi hal buruk yang tidak diinginkan," tandasnya.
Ia juga menambahkan bahwa jika ditemukan kelalaian atau kejadian serupa, pihaknya akan melaporkannya ke BGN untuk tindakan lebih lanjut.
Sebelumnya, menu Makan Bergizi Gratis atau MBG yang disalurkan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, ternyata ditemukan mengandung ulat pada salah satu hidangannya.
Makanan yang diperuntukkan bagi balita dan ibu hamil ini ditemukan tidak layak konsumsi oleh salah satu penerima manfaat pada Kamis (12/2/2026).
Eko Rahmat, warga Dusun Krajan, Desa Randumerak, Kecamatan Paiton, adalah orang yang menemukan ulat tersebut. Dalam video yang dibuatnya, terlihat jelas ulat keluar dari gorengan yang menyerupai siomay yang dibungkus dengan ompreng. Menu MBG ini diberikan untuk anak balitanya dan istrinya yang tengah hamil. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.


