Dugaan Langgar Batas Kawasan, Aliansi Desak Verifikasi Proyek Tol Probowangi Dekat PLTU Paiton
Aliansi Masyarakat SAE Patenang mendesak pemerintah pusat dan daerah segera melakukan verifikasi lapangan, menyusul dugaan aktivitas proyek yang melanggar batas kawasan di sekitar Objek Vital Nasional PLTU Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jatim.
PROBOLINGGO – Proyek Strategis Nasional Tol Probolinggo–Banyuwangi (Probowangi) atau Prosiwangi kembali menuai sorotan. Aliansi Masyarakat SAE Patenang mendesak pemerintah pusat dan daerah segera melakukan verifikasi lapangan, menyusul dugaan aktivitas proyek yang melanggar batas kawasan di sekitar Objek Vital Nasional PLTU Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jatim.
Berdasarkan pemantauan intensif lewat citra satelit, dokumentasi udara, dan pengamatan langsung, tim aliansi menemukan tumpukan material sisa pemotongan bukit yang diduga diletakkan di area tutupan vegetasi dan kawasan hutan, di luar batas izin yang telah ditetapkan.
Pembina Aliansi SAE Patenang, Syarful Anam, menyampaikan bahwa Perhutani sebelumnya sudah memberikan peringatan kepada pelaksana proyek terkait aktivitas yang melenceng dari koordinat yang diizinkan, namun belum diindahkan.
“Kami tidak anti pembangunan, asalkan sesuai hukum dan menghormati batas lingkungan. Jika terbukti beraktivitas di luar izin, harus segera diperiksa sebelum dampaknya meluas,” ujar Syarful, Kamis (2/7/2026).
"Jika itu dibiarkan maka akan mendatangkan bencana alam dan berdampak fatal terhadap obyek vital ke PLTU Paiton. Ininperku diwaspadai bersama," tambah Syarful.
Status PSN Tidak Kebal Hukum
Kuasa hukum aliansi sekaligus Presiden Terpilih LIRA Indonesia, Samsuddin, mengingatkan bahwa status Proyek Strategis Nasional tidak menghapus kewajiban mematuhi peraturan.
“Negara ini negara hukum. Jika terbukti membuka lahan atau menumpuk material di luar izin, hal itu berpotensi melanggar UU Kehutanan dan UU PPLH. Apalagi lokasinya berdekatan dengan PLTU Paiton, setiap perubahan bentang alam harus diawasi ketat,” tegasnya.
Aliansi meminta verifikasi objektif dari Kementerian Kehutanan, KLHK, dan aparat penegak hukum. Jika tidak ada tindak lanjut, pihaknya berjanji tidak segan menempuh jalur hukum demi melindungi kelestarian kawasan.
Diketahui, pembangunan Proyek Strategis Nasional Jalan Tol Probolinggo–Situbondo–Banyuwangi (Prosiwangi) Tahap I ruas Gending–Besuki kini memasuki tahap akhir. PT Jasa Marga (Persero) Tbk. bersiap segera mengoperasikan ruas tol ini setelah sukses menyelesaikan proses administrasi serta Uji Laik Fungsi dan Operasi (ULFO) pada Seksi 3 Paiton–Besuki.
Pekerjaan konstruksi fisik sepenuhnya telah tuntas 100 persen sejak April 2026. Keberhasilan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat konektivitas di wilayah timur Pulau Jawa, sekaligus menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi dan sektor pariwisata daerah.
Dilansir dari berbagai sumber terpercaya, Direktur Utama Jasa Marga, Rivan A. Purwantono, menyampaikan harapannya agar kehadiran jalan tol ini dapat menjadi infrastruktur kunci yang memperlancar arus distribusi berbagai komoditas unggulan di kawasan Tapal Kuda. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

