PCNU Kraksaan Probolinggo Dorong DPR Segera Sahkan Larangan Vape, Ini Demi Menjaga Jiwa Bangsa
Ketua PCNU Kota Kraksaan Hus Hafied Hakim Noer.(Foto: Istimewa)

PCNU Kraksaan Probolinggo Dorong DPR Segera Sahkan Larangan Vape, Ini Demi Menjaga Jiwa Bangsa

Gelombang dukungan terhadap rencana pelarangan total rokok elektrik atau vape di Indonesia terus mengalir. Kali ini, dukungan tegas datang dari tokoh agama Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, KH Hafied Hakim Noer

TIMES Probolinggo,Kamis 9 April 2026, 16:45 WIB
799
D
Dicko W

PROBOLINGGOGelombang dukungan terhadap rencana pelarangan total rokok elektrik atau vape di Indonesia terus mengalir. Kali ini, dukungan tegas datang dari tokoh agama Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, KH Hafied Hakim Noer.

 Ketua PCNU Kota Kraksaan yang akrab disapa Gus Hafied ini menilai, gagasan yang dilemparkan Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Selasa (7/4/2026) lalu, merupakan langkah penyelamatan darurat bagi generasi muda.

 Bukan tanpa alasan, BNN telah membeberkan fakta mengerikan dari hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel liquid vape. Hasilnya, ditemukan kandungan zat psikoaktif berbahaya seperti sabu cair hingga kanabinoid sintetis yang disamarkan dalam aroma buah-buahan.

 "Langkah BNN ini sangat berani dan terukur karena berpijak pada data riset yang kuat. Secara agama, ini selaras dengan prinsip Maqashid Syariah, yakni Hifdzun Nafs atau kewajiban menjaga keselamatan jiwa manusia," tegas Gus Hafied, saat ditemui di Kraksaan.

 Lebih lanjut, Gus Hafied mendesak agar momentum ini tidak hilang begitu saja. Ia mendorong agar poin pelarangan vape segera dikunci dalam draf RUU Narkotika dan Psikotropika yang kini sedang digodok di parlemen. Menurutnya, tanpa payung hukum yang kuat di level Undang-Undang, peredaran narkoba lewat media baru ini akan sulit dibendung.

 "Kita tidak boleh kalah cepat dengan pengedar. Jika negara tetangga seperti Singapura dan Thailand saja berani melarang total demi kesehatan rakyatnya, Indonesia harus jauh lebih berani," tambahnya.

 Usulan pelarangan ini diproyeksikan mulai berlaku efektif pada Februari 2026 jika mendapat lampu hijau dari DPR RI. Dengan adanya dukungan dari kalangan ulama dan tokoh masyarakat, diharapkan proses legislasi di Senayan dapat berjalan lebih cepat demi membentengi bangsa dari infiltrasi narkotika model baru. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Dicko W
|
Editor:Imadudin Muhammad

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Kabupaten/Kota Probolinggo, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.