TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGO – Kaum disabilitas di Kabupaten Probolinggo terus berjuang untuk mendapatkan perlindungan hukum yang lebih baik.
Saat ini, jumlah mereka mencapai sekitar 9.000 orang tanpa adanya peraturan daerah yang secara khusus melindungi hak-hak mereka.
Pada Selasa (9/7/2024) sore, sekelompok warga disabilitas memenuhi kantor DPRD Kabupaten Probolinggo dalam upaya untuk mendorong pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Mereka disambut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Probolinggo, Supoyo.
Supoyo menjelaskan, saat ini Raperda tersebut sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Setelah mendapatkan persetujuan, Raperda tersebut direncanakan akan segera dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai Peraturan Daerah.
“Kami sudah menyiapkan Naskah Akademiknya. Target kami adalah Agustus atau sebelum saya purna tugas, Raperda ini sudah bisa disahkan,” ungkap Supoyo.
Ketua Tim Gender Equality and Social Inclusion in Infrastructure (GESIT), Arisky Perdana Kusuma, yang bertugas mengawasi pengesahan Raperda ini, menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Probolinggo.
Salah satu manfaat utamanya adalah meningkatkan aksesibilitas lapangan kerja bagi mereka.
“Kami berharap agar janji-janji yang telah disampaikan dapat segera terealisasi sebelum Agustus nanti,” ujar Arisky penuh harap.
Dengan demikian, pengesahan Raperda ini diharapkan dapat membawa dampak positif signifikan bagi kaum disabilitas di Kabupaten Probolinggo, memastikan hak-hak mereka terlindungi secara adil dan setara. (*)
Pewarta | : Dicko W |
Editor | : Ryan Haryanto xxx |