TIMES PROBOLINGGO, MADIUN – Pengadaan belanja alat tulis kantor (ATK) di Sekretariat DPRD Kota Madiun (Setwan) dinilai janggal.
Pada tahun anggaran 2022 ditemukan ada dua kegiatan pengadaan dengan nilai nominal sama. Dua kegiatan itu dilaksanakan pada bulan berbeda di tahun yang sama.
Penganggaran ganda tersebut diungkap Koordinator Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor (Gertak) Putut Kristiawan. Putut mengatakan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) tercantum anggaran ganda dengan nominal masing-masing persis sama yakni Rp. 516.620.250.
"Pelaksanaannya menggunakan metode pengadaan langsung," ujar Putut, Jumat (19/9/2025).
Menurut Putut, pengadaan ATK dengan anggaran Rp500 juta itu tidak dapat menggunakan metode pengadaan langsung. Sebab nilai maksimal pengadaan barang melalui metode ini adalah Rp 200 juta.
"Seharusnya menggunakan metode tender cepat, tender terbuka, E-purchasing atau metode lain. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pasal 11 ayat 1 huruf H," jelas Putut.
Selain itu, Putut menemukan kode rekening yang sama pada dua kegiatan pengadaan tersebut. Yakni paket id rup 36822592 pelaksanaannya pada bulan Maret 2022 dan paket id rup 36822093 pada bulan Oktober 2022.
"Karena nilainya cukup besar harusnya menjadi atensi aparat penegak hukum. Apalagi pengadaan barang dan jasa termasuk lahan basah korupsi," tegas Putut.
Meskipun anggaran pengadaan barang dan jasa tersebut ada di pos sekretariat DPRD, Sekretaris DPRD (Sekwan) Misdi menolak memberikan penjelasan saat dikonfirmasi. "Ketua dewan saja (Ketua DPRD Kota Madiun)," kilahnya saat ditemui di ruangan kerjanya.
Ketua DPRD Kota Madiun Armaya saat dimintai keterangan menyatakan akan memanggil Sekwan untuk klarifikasi terkait anggaran pengadaan ATK tersebut. "Sekwan akan kami panggil untuk memberi penjelasan," ujarnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pengadaan ATK Sekretariat DPRD Kota Madiun Sebesar Rp500 Juta Dinilai Janggal
Pewarta | : Yupi Apridayani |
Editor | : Ronny Wicaksono |