https://probolinggo.times.co.id/
Berita

Cerita Pilu Perkawinan Anak di Probolinggo: Anak-Anak Menikah, Anak-Anak Bercerai

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:34
Cerita Pilu Perkawinan Anak di Probolinggo: Anak-Anak Menikah, Anak-Anak Bercerai Seorang Seorang remaja putri membawa peraga kampanye Pencegahan Perkawinan Anak (FOTO: Antara/Basri Marzuki)

TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGOPerkawinan anak menimbulkan banyak cerita pilu. Di Kabupaten Probolinggo, Jatim, tak sedikit yang cerita itu dimulai dan berakhir di Pengadilan Agama Kraksaan, kabupaten setempat.

Cerita pilu itu antara lain terungkap dalam Lokakarya Penyediaan Layanan Pencegahan Perkawinan Anak Kabupaten Probolinggo yang berlangsung di Ruang Pertemuan Jabung 2, Kantor Bupati Probolinggo, Rabu (18/6/2025).

Cerita itu diungkap pengurus Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga atau PKK Kabupaten Probolinggo, Siti Maryam. Dikisahkan, seorang anak perempuan berusia 15 tahun dikawinkan oleh kedua orang tuanya.

Perkawinan berlangsung setelah pasangan pengantin anak tersebut mengantongi dispensasi kawin dari Pengadilan Agama Kraksaan. Untuk memperoleh izin nikah di bawah umur tersebut, keluarga mengeluarkan biaya Rp 2,5 juta.

Setahun setelah perkawinan tersebut, pasangan anak ini dikaruniai seorang anak. “Tapi sudah mulai ada gonjang-ganjing (mau cerai),” ungkap Siti Maryam, menceritakan kisah nyata yang ia saksikan di lingkungannya.

Singkat cerita, pasangan yang semestinya masih sekolah itu, benar-benar bercerai. Dan perkara perceraian keduanya didaftarkan dan diproses di Pengadilan Agama Kraksaan.

Di lembaga peradilan yang berada di Jalan Mayjend Sutyono, Kota Kraksaan itu, kedua pasangan kembali bertemu untuk kali kedua.

Jika pada kesempatan pertama keduanya bersama di pengadilan untuk mengajukan dispensasi kawin, pada kesempatan kedua, pasangan itu bertemu di tempat yang sama untuk mengakhiri perkawinan yang dulu dibangun.

“Ketika bercerai, ternyata anak perempuan ini hamil anak kedua. Dan akta cerai diterima bersamaan dengan lahirnya anak kedua,” kata Siti Maryam dalam lokakarya yang digelar Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Probolinggo dalam Program Inklusi tersebut.

Cerita serupa pernah disampaikan Ketua PA Kraksaan tahun 2022-2024, Sumarwan, dalam forum Lokakarya Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan Perkawinan Anak Kabupaten Probolinggo pada 2023.

Pria yang kini menjabat Ketua PA Ponorogo itu bercerita, pernah menangani perkara perceraian anak perempuan berusia 16 tahun.

“Saat menikah, usianya 14 tahun,” sebut Sumarwan yang bertugas di PA Kraksaan selama dua tahun.

Setelah diusut, ternyata anak tersebut melangsungkan perkawinan setelah permohonan dispensasi kawin yang diajukan kedua orang tuanya dikabulkan PA Kraksaan. Tapi setelah dua tahun menjalani kehidupan rumah tangga, ia menggugat cerai dengan datang ke PA Kraksaan lagi.

“Minta cerai. Masih anak-anak,” kata Sumarwan.

Konseling Perkawinan

Terkait perkawinan anak ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana atau DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo telah menyiapkan layanan konseling.

Orang tua berikut calon pasangan suami-istri berusia anak, terlebih dulu akan menjalani konseling di layanan ini. Sebelum mengajukan dispansasi kawin ke Pengadilan Agama Kraksaan.

Layanan konseling diberikan di Pusat Pembelajaran Keluarga atau Puspaga Rumah Permata, depan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Probolinggo di Kecamatan Dringu.

Lewat konseling ini, pasangan anak berikut orang tuanya lebih siap dan sadar atas keputusan besar yang akan mereka ambil. Sehingga dapat meningkatkan kesadaran tentang pentingnya kesehatan mental dan kesiapan dalam menjalani pernikahan.

Konselor Puspaga Rumah Pertama, Ahmad, menyebut, pihaknya telah memberi konseling terhadap pasangan calon pengantin sejak diluncurkan pada Februari 2025. “Ada lima pasangan yang akhirnya batal mengajukan dispensasi kawin,” katanya.

Berdasarkan Laporan Keadaan Perkara PA Kraksaan diketahui, peradilan di kelurahan Patokan itu menerima 56 perkara dispensasi kawin pada periode Januari-Mei 2025. Atau rata-rata 11,2 perkara per bulan.

Dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024, tercatat ada penurunan signifikan jumlah perkara dispensasi kawin di pengadilan ini. Pada Januari-Mei 2024, PA Kraksaan menerima 189 perkara atau rata-rata 37,9 perkara dispensasi kawin per bulan. (*)

Pewarta : Muhammad Iqbal
Editor : Muhammad Iqbal
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Probolinggo just now

Welcome to TIMES Probolinggo

TIMES Probolinggo is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.