TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGO – Perjuangan Juriya, KPM penyandang disabilitas asal Desa Bermi, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, Jatim, yang sebelumnya terhambat mencairkan bantuan sosial atau bansos di bank karena masalah sidik jari, akhirnya tuntas.
Bantuan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan dana bansos Juriya telah dihantarkan langsung oleh petugas Bank BNI ke rumahnya pada Kamis (25/9/2025) siang.
Kabar baik ini dikonfirmasi oleh Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo, Siti Mariam. "Alhamdulillah, sudah (dihantarkan)," kata Siti Mariam saat dikonfirmasi.
Informasi serupa juga disampaikan oleh Koordinator PKH Kecamatan Krucil, Ahmad Baihaqi. "Ibu Juriya sudah terima ATM KKS tadi jam 12.00. Yang nganter langsung petugas Bank BNI Kraksaan," kata Baihaqi.
Pengantaran langsung KKS ini mengakhiri rangkaian kasus yang menjadi sorotan publik. Sebelumnya, pada Jumat (19/9/2025), Juriya harus menempuh perjalanan 35 kilometer dari lereng Gunung Argopuro ke Bank BNI KCP Kraksaan untuk menjalani proses pembukaan rekening secara kolektif (burekol).
Perjalanan panjang Juriya berakhir dengan kekecewaan saat sistem pemindaian sidik jari menolak jarinya yang tidak sempurna, sementara 13 rekannya berhasil membuka rekening.
Kasus ini kemudian disikapi serius oleh Dinas Sosial, yang menyebutnya sebagai "miskomunikasi."
Kepala Dinas Sosial, Rachmad Hidayanto, menegaskan bahwa ketentuan memang harus menjadi pegangan, tetapi ada kasus-kasus tertentu, khususnya bagi difabel, yang harus dibijaki.
Pencairan bansos ini berhasil dilakukan setelah Dinsos dan BNI berkoordinasi untuk menemukan solusi yang fleksibel. Solusi tersebut adalah pembuatan surat kuasa dari Juriya kepada pendamping PKH, yang disetujui Dinas Sosial.
Langkah ini memastikan bahwa hak Juriya terpenuhi sekaligus menjamin akuntabilitas transaksi, mengingat Juriya tinggal seorang diri. Komitmen Bank BNI untuk menghantarkan langsung bantuan ke rumah Juriya menjadi bukti nyata respons cepat dan adaptasi prosedur dalam melayani masyarakat difabel. (*)
Pewarta | : Muhammad Iqbal |
Editor | : Muhammad Iqbal |