TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGO – Program Sae Law Care, yang diinisiasi oleh Bupati Probolinggo terpilih, Muhammad Haris Damanhuri Romly (Gus Haris) dan Wakil Bupati Ra Fahmi, tengah menjadi sorotan publik.
Sejumlah pihak menilai program ini hanya memberikan perlindungan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa di Kabupaten Probolinggo, sementara masyarakat umum justru dikhawatirkan semakin kesulitan mengakses bantuan hukum.
Polemik ini mencuat setelah sebuah unggahan di grup Facebook Liputan D6 oleh akun Mom Gemoy, yang mempertanyakan konsep Sae Law Care.
Dalam unggahannya, ia menulis jika program tersebut lebih mengutamakan Kepala Desa dan ASN, bukan masyarakat kecil yang membutuhkan pendampingan hukum.
“Konsepnya gimana ini? Kok malah Kepala Desa dan jajarannya yang diberikan perlindungan hukum? Terus rakyat kecil yang butuh bantuan hukum bagaimana, Pak Bupati?” tulisnya menanggapi postingan akun Mom Gemoy.
Unggahan tersebut pun menuai berbagai komentar. Beberapa di antaranya menyuarakan kekhawatiran serupa, sementara yang lain justru mendukung program tersebut dengan catatan tidak disalahgunakan untuk kepentingan kekuasaan.
Menanggapi isu yang berkembang, admin grup Liputan D6, Agus Subianto, meluruskan maksud dari program Sae Law Care.
Menurut pria yang akrab dipanggil Agus Airlangga itu, video yang beredar hanya menampilkan potongan pernyataan Gus Haris, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
“Video ini diposting secara terpotong. Ada beberapa penjelasan lebih detail dari beliau terkait hal ini. Saya hadir dan berada di lokasi saat acara Genggong Go Green. Gus Haris ingin masyarakat tidak tertindas dan tidak ketakutan ketika membela diri dalam perkara hukum, baik perdata maupun pidana,” jelas Agus dalam tulisannya.
Menurutnya, program ini lebih menitikberatkan pada pendampingan hukum, seperti bagi seorang guru yang diduga melakukan kekerasan terhadap muridnya.
Dalam kasus semacam itu, tim pendampingan akan berperan dalam mediasi dan konseling untuk menyelesaikan permasalahan secara restorative justice.
“Tidak ada pejabat, baik Kepala Desa maupun ASN, yang akan dilindungi jika terbukti melanggar hukum. Pendampingan yang diberikan bertujuan agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik tanpa terjebak dalam kasus hukum,” tulis Agus.
Program Prioritas 100 Hari Kerja
Penanggung jawab program Sae Law Care, Deni Ilhami, turut memberikan klarifikasi. Ia menegaskan, program tersebut memang ditujukan khusus bagi ASN dan Kepala Desa, bukan untuk masyarakat umum.
“Untuk pendampingan hukum masyarakat, Bupati Probolinggo terpilih telah menginstruksikan partai-partai koalisi di DPRD Kabupaten Probolinggo untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat,” ujar Deni, Sabtu (1/2/2025).
Menurutnya, materi perda tersebut telah dirampungkan dan sedang dalam tahap komunikasi dengan bagian hukum Pemkab Probolinggo. Regulasi ini ditargetkan dapat disahkan dalam 100 hari pertama pemerintahan definitif.
“Jadi, Sae Law Care bukan program untuk masyarakat umum. Pemda dan DPRD akan membentuk perda penyelenggaraan bantuan hukum untuk itu,” tegasnya.
Gus Haris: Ini Edukasi dan Konsultasi, Bukan Perlindungan Hukum
Bupati Probolinggo terpilih, Gus Haris, menegaskan bahwa Sae Law Care bukan program perlindungan hukum mutlak bagi ASN dan Kepala Desa, melainkan program pendampingan dan edukasi hukum.
“Perlu dipahami, Sae Law Care adalah program edukasi dan konsultasi hukum bagi ASN, khususnya guru, Kepala Desa, dan perangkat. Ini bukan perlindungan hukum,” kata Gus Haris.
Ia menambahkan, program ini penting untuk memastikan para ASN dan Kepala Desa memahami aspek hukum dalam menjalankan tugasnya.
Dengan demikian, mereka tidak mudah terjebak dalam persoalan hukum akibat ketidaktahuan atau kesalahan prosedural.
“Sekali lagi, ini untuk edukasi dan konsultasi hukum, bukan perlindungan hukum bagi mereka yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Gus Haris juga meminta masyarakat agar tidak salah paham terhadap program ini. Menurutnya, perlindungan hukum bagi masyarakat tetap menjadi perhatian pemerintah daerah melalui rencana perda yang tengah digodok.
“Pemerintah tidak akan membiarkan masyarakat kecil kesulitan mendapatkan bantuan hukum. Kami sedang menyiapkan perda yang akan memastikan masyarakat mendapatkan pendampingan hukum yang layak,” pungkasnya.
Kesimpulan Sae Law Care
Meski menuai polemik di awal, program Sae Law Care ditegaskan bukan sebagai alat perlindungan hukum bagi pejabat, melainkan untuk memberikan edukasi dan konsultasi hukum bagi ASN dan Kepala Desa.
Sementara itu, masyarakat umum tetap akan mendapatkan bantuan hukum melalui perda yang sedang dalam tahap perancangan.
Polemik ini menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan publik seperti Sae Law Care perlu disosialisasikan dengan baik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Sae Law Care Tuai Polemik, Gus Haris: Program Ini untuk Edukasi dan Pendampingan Hukum
Pewarta | : Ryan H |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |