TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGO – Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Probolinggo, Jatim, menetapkan AW sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan gedung SMP Islam Ulul Albab tahun 2022 di Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, kabupaten setempat.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto mengungkapkan, pada tahun 2021 silam SMP Islam Ulul Albab mengajukan anggaran hibah gedung sekolah sebesar Rp 1.085.815.000 kepada Biro Kesra Pemprov Jatim. Selanjutnya pada tahun 2022 menerima anggaran sebesar Rp 877.424.000.
"Kemudian tim penyidik Kejari Kabupaten Probolinggo, melakukan penyidikan pada 20 September 2024. Dari hasil pemeriksaan penyidik, ditemukan adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka," kata Taufik, Kamis (8/5/2025).
AW, kata Taufik, selaku bendahara di sekolah SMP Islam tersebut. Tersangka menggunakan anggaran pembangunan gedung dengan tidak sesuai peruntukannya.
"Modus yang dilakukan tersangka selaku bendahara sekolah memalsukan SPJ, merekayasa LPJ, melakukan mark-up harga dan jumlah pembelian barang dalam proses pembangunan gedung sekolah," ungkapnya.
Taufik menambahkan, tersangka menggunakan nama orang tua siswa menjadi pekerja dalam kegiatan pembangunan gedung SMP Islam tersebut.
Dijelaskannya, dari hasil penghitungan kerugian keuangan Negara oleh BPK, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 583.153.266,96.
Selanjutnya, tersangka ditahan selama 20 hari oleh tim jaksa penyidik, berdasarkan surat perintah penahanan dan akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Kraksaan.
"Kami berharap, masyarakat Kabupaten Probolinggo, terus mendukung kami serta turut mengawasi perkembangan proses penyidikan tersebut," harap Taufik. (*)
Pewarta | : Dicko W |
Editor | : Muhammad Iqbal |