TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGO – Pemkab Probolinggo, Jatim, diminta segera mengambil alih pengelolaan pedagang kaki lima atau PKL di kawasan Stadion Gelora Merdeka Kraksaan, kabupaten setempat.
Permintaan itu merupakan rekomendasi dari Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo usai rapat dengar pendapat (hearing) bersama Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP), Rabu (7/5/2025).
Kebutuhan listrik untuk 127 PKL di kawasan tersebut akan dikelola Dinas Lingkungan Hidup atau DLH. Sementara retribusi parkir dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PKL dikelola oleh DKUPP.
Pengelolaan listrik dan retribusi parkir di kawasan tersebut selama ini jadi sorotan. PKL mengeluhkan pungutan liar hingga aksi premanisme yang kerap mereka alami hingga mengganggu keamanan dan kenyamanan berdagang.
Kepala DKUPP, Taufik Alami mengatakan, DPRD merekomendasikan agar pengelolaan kelistrikan untuk PKL dipegang oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sedangkan retribusi parkir dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PKL dikelola oleh DKUPP.
“Namun ini masih menunggu keputusan Pak Sekda. Yang jelas, Pemda perlu segera ambil alih agar tidak ada lagi pungutan liar dan pengelolaannya jelas,” ujarnya usai hearing di kantor dewan.
Taufik juga mengungkapkan bahwa Bupati Probolinggo, Gus Haris, memerintahkan agar PKL direlokasi ke sisi timur stadion. Perintah itu sebagai tanggapan atas keluhan pedagang yang merasa lokasi saat ini sepi pengunjung.
Namun, lanjut Taufik, proses penataan kawasan ini masih menunggu penyelesaian pembersihan lahan hutan kota oleh DLH.
Saat ini, ratusan PKL ditempatkan di sisi barat stadion. Lokasi ini berjarak cukup jauh dengan Jalan Raya Pantura, maupun Jalan Dr. Sutomo yang jadi akses menuju RSUD Waluyo Jati Kraksaan.
Sisi timur stadion lebih dekat dengan Jalan Dr. Sutomo. Juga lebih mudah diakses dari Jalan Raya Pantura.
Sementara itu, mewakili PKL, Habib Mustofa Assegaf, yang juga tokoh masyarakat setempat, menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan sudah jelas dibagi.
“DKUPP sebagai leading sector (motor penggerak utama), DLH untuk listrik, Satpol PP untuk keamanan, dan Dishub untuk parkir,” ujarnya.
Ia berharap hasil hearing segera diimplementasikan. “Kami tidak ingin hanya sekadar pembicaraan. Kami ingin tindakan konkret dan keberanian untuk mengambil tanggung jawab,” tegasnya.
Mustofa juga menyinggung soal maraknya praktik premanisme di kawasan tersebut. Ia menyayangkan dinas terkait yang dinilai belum berani mengambil alih pengelolaan parkir meski sudah ada dasar hukum berupa perda.
“Sudah lima bulan ini tidak ada kejelasan. Kami tunggu implementasinya dalam 5 sampai 10 hari ke depan, sesuai kesepakatan,” katanya.
Menanggapi semua itu, Ketua Komisi II DPRD, Reno Handoyo, menyampaikan bahwa seluruh pemangku kepentingan telah menyetujui pembagian kewenangan, tinggal menunggu proses implementasinya.
"Yang dibutuhkan para PKL adalah jaminan rasa aman dan kenyamanan dalam berdagang. Karena itu, sudah semestinya pengelolaan kembali berada di bawah kendali pemerintah," ujar Reno. (*)
Pewarta | : Abdul Jalil |
Editor | : Muhammad Iqbal |