https://probolinggo.times.co.id/
Berita

Kejari Probolinggo Akan Tagih 17 Perusahaan Penunggak Iuran BPJS Kesehatan

Rabu, 07 Juni 2023 - 18:18
Kejari Probolinggo Akan Tagih 17 Perusahaan Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Pelaksanaan MoU antara Kejaksaan Negeri dan BPJS. (Foto: Kejaksaan Negeri)

TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGO – Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Probolinggo, Jatim, akan ikut menagih 17 perusahaan di daerah tersebut yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan

Penagihan itu dilakukan berdasarkan MoU BPJS Cabang Kabupaten Pasuruan dengan Kejari Kabupaten Probolinggo, Rabu (7/6/2023) siang.

Hal itu juga berdasarkan dengan Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Lewat Inpres tersebut, 30 Kementerian/ Lembaga termasuk Gubernur, Bupati, Wali Kota diamanatkan untuk mengambil langkah strategis yang diperlukan untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program JKN-KIS. Khususnya dalam hal kepatuhan Badan Usaha ataupun peserta BPJS dalam pembayaran iuran kesehatan.

17 perusahaan yang tak patuh pembayaran iuran BPJS itu memiliki tunggakan yang berbeda. Bahkan ada di antaranya yang menunggak hingga 24 bulan pembayaran, sampai dengan tahun 2023. Sehingga total tagihan atau tunggakan mencapai puluhan juta.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, Dina Diana Permata mengatakan, ada bangak faktor yang menyebabkan perusahaan atau badan usaha tidak tertib melakukan pembayaran BPJS. Di antaranya, minimnya komunikasi antara pihak perusahaan dan pihak BPJS.

Penyebab lainnya, kata dia, perusahaan mengalami persoalan keuangan internal, sehingga perusahaan tak bisa membayar iuran BPJS karyawannya. Atu mungkin, lanjut Dina, perusahaan dengan sengaja tidak membayar iuran BPJS untuk memperoleh keuntungan besar. 

"Karena penyebab ini, dampaknya pada karyawan. Mereka tidak bisa mendapatkan akses jamjnan kesehatan. Perusahaan juga berpotensi mengalami cacat publik," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, David P. Duarsa mengatakan, masih ada perusahaan di wilayah setempat yang belum mendaftarkan pekerjanya pada jaminan sosial BPJS Kesehatan.

Berdasarkan pasal 14 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, setiap WNI dan WNA yang sudah bekerja di Indonesia minimal enam bulan, wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan.

Bagi perusahaan yang tak mendaftarkan karyawannya pada keanggotaan BPJS Kesehatan dapat melanggar UU Nomor 24 Tahun 2011 diperkuat PP Nomor 86 tahun 2013 dan Inspres Nomor 1 tahun 2022.

Perusahaan dapat dikenakan sanksi tegas berupa pencabutan isin usaha, tidak bisa mengikuti tender proyek, serta tidak dapat mengurus SIM, KTP dan Paspor.

Dengan kerjasama dan landasan hukum itu, pihaknya akan membantu menyelesaikan persoalan ketidakpatuhan perusahaan pada iuran BPJS. Sehingga nantinya perusahaan nakal dapat kembali menyelesaikan tanggung jawabnya untuk jaminan sosial karyawannya.

Sebagai langkah awal, kata David, pihaknya akan memanggil pihak perusahaan nakal untuk dilakukan mediasi atas ketidakpatuhannya membayar iuran BPJS Kesehatan. Kemudian membuat surat kesanggupan bayar.

"Kalau tidak membuahkan hasil. Maka akan dilakukan somasi. Jika masih tak mau bayar iuran BPJS Kesehatan. Terakhir penerapan sanksi pidana sesuai UU berlaku," pungkas Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo itu. (*)

Pewarta : Abdul Jalil
Editor : Muhammad Iqbal
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Probolinggo just now

Welcome to TIMES Probolinggo

TIMES Probolinggo is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.