https://probolinggo.times.co.id/
Berita

Perjalanan 35 Kilometer Juriya, KPM Difabel di Probolinggo Berakhir dengan Tangan Hampa di Meja Bank

Rabu, 24 September 2025 - 18:12
Perjalanan 35 Kilometer Juriya, KPM Difabel di Probolinggo Berakhir dengan Tangan Hampa di Meja Bank Juriya, penerima bansos difabel di Kabupaten Probolinggo duduk di minibus yang terparkir di halaman Bank Himbara di Kraksaan, Kabupaten Probolinggo (Foto: Istimewa)

TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGO – Perjuangan Juriya, seorang penyandang disabilitas di Kabupaten Probolinggo, Jatim, untuk membuka rekening kolektif bantuan sosial atau bansos di himpunan bank negara (Himbara) menjadi sorotan.

Kasusnya tidak hanya menyoroti kesulitan individu, tetapi juga mengungkap celah dalam sistem pencairan bantuan kolektif yang kurang ramah terhadap kaum difabel.

Juriya, warga Desa Bermi, Kecamatan Krucil, adalah salah satu dari ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) perluasan yang harus menjalani proses burekol atau pembukaan rekening secara kolektif.

Pada Jumat (19/9/2025), ia bersama 13 KPM lain menyewa minibus untuk menempuh perjalanan 35 kilometer dari lereng Gunung Argopuro menuju Bank BNI KCP Kraksaan. Untuk itu, ia membayar iuran senilai Rp 60 ribu.

Tiba pukul 08.30 WIB, Juriya baru dipanggil ke meja layanan nasabah pukul 13.30 WIB. Namun, harapannya pupus. Ia tidak bisa melanjutkan proses karena jari-jarinya yang tidak sempurna gagal dalam pemindaian sidik jari, sebuah prosedur standar bank.

Juriya diminta datang kembali ke bank dengan membawa surat keterangan disabilitas dari desa.

PKH-Probolinggo-2.jpgJuriya bersama pendamping PKH di rumahnya, Desa Bermi, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo (Foto: Baihaqi for TIMES Indonesia)

Keluar dari kantor bank yang sejuk, Juriya kembali ke minibusnya yang terparkir di bawah terik matahari. "Panas-panasan. Saya waktu itu juga kurang sehat. Sampai saya dibelikan nasi oleh pendamping (PKH)," kata Juriya.

Ia akhirnya pulang dengan tangan hampa pada pukul 14.00 WIB, sementara 13 rekannya yang satu rombongan, semuanya berhasil membuka rekening.

Prosedur Kaku di Tengah Regulasi Inklusif

Kasus ini menjadi ironi karena terjadi di tengah komitmen pemerintah daerah untuk menjadi pelopor inklusivitas. Kabupaten Probolinggo telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yang menuntut fasilitas publik, termasuk gedung bank, untuk ramah difabel.

Koordinator pendamping PKH Kabupaten Probolinggo, Fathurrozi Amin, menyayangkan insiden tersebut dan berharap ada kebijakan khusus, bahkan jika perlu petugas bank yang datang langsung ke rumah.

Menanggapi masalah ini, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo, Rachmad Hidayanto, mengatakan bahwa penyaluran buku tabungan dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebetulnya adalah kewenangan BNI dengan semua persyaratannya.

Sementara Dinas Sosial dan pendamping PKH bertugas membantu memfasilitasi proses penyalurannya.

Rachmad menyebut kasus Juriya sebagai "miskomunikasi." Ia tidak menyalahkan pihak bank sepenuhnya, karena bank juga harus berhati-hati dalam menjaga keamanan transaksi.

Rachmad mencontohkan, Juriya yang tinggal sendiri dan tidak memiliki pendamping tetap, akan kesulitan saat harus menggunakan ATM atau PIN untuk mencairkan bantuan rutinnya di masa depan.

"Terkait permasalahan Ibu Juriya, kami sudah komunikasikan dengan pihak BNI agar ke depan tidak terjadi lagi. Ketentuan memang harus menjadi pegangan, tapi ada kasus-kasus tertentu yang harus dibijaki, termasuk adanya pelayanan khusus terhadap difabel," ujarnya.

Solusi Jitu dan Permohonan Maaf BNI

Berita baik datang setelah Dinas Sosial dan pihak bank berkoordinasi. Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinsos Kabupaten Probolinggo, Siti Mariam, mengatakan bahwa kasus Juriya sudah "clear."

Ia menjelaskan, satu-satunya jalan keluar adalah dengan membuat surat kuasa dari Juriya kepada pendamping PKH, yang disetujui Dinas Sosial.

"Hari ini surat kuasanya diproses oleh pendamping (PKH). Kalau hari ini selesai, besok kami kawal langsung prosesnya di BNI. Selanjutnya pihak bank akan mengantarkan (bantuan) ke rumah yang bersangkutan," terang Siti Mariam.

Menurut Rachmad Hidayanto, pihak BNI juga telah menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Pihak bank berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan menjadikan kasus Juriya sebagai momen untuk evaluasi bersama agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Solusi ini menjadi contoh penting bagi lembaga lain untuk mengembangkan prosedur yang lebih fleksibel dan inklusif, sehingga hak-hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi tanpa hambatan. (*)

Pewarta : Muhammad Iqbal
Editor : Muhammad Iqbal
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Probolinggo just now

Welcome to TIMES Probolinggo

TIMES Probolinggo is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.