TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGO – SDN Banyuanyar Kidul Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, mendadak viral, pada Jumat (1/3/2024) kemarin. Lantaran, sekolah tersebut disegel oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
Kejadian tersebut mendadak viral di sejumlah media sosial dalam sebuah video berdurasi pendek. Dinyatakan sekolah ditutup, lahan sekolah itu milik ahli waris Moran Emoen sesuai putusan Pengadilan Agama nomor 604/PDT.P/2023/PA.Krs.
Aktifitas pembelajaran pada hari itu pun tak bisa dimulai. Pihak kepala desa dan Forkopimcam Banyanyar segera melakukan mediasi dengan pihak Ahli waris.
Dalam mediasi itu pihak ahli waris mengajukan tuntutan uang sekitar 300 juta. Lantaran sudah ada penetapan hukum dari Pengadilan Agama sebagai penguat ahli waris. Namun pihak pemerintah tetap meminta menyelesaikan tuntutan itu melalui jalur hukum Perdata di Pengadilan Negeri.
"Ya kami tidak bisa tiba-tiba kasih uang senilai itu tanpa ada keputusan hukum. Makanya kami arahkn pihak ahli waris untuk menyelesaikan urusan ini melalui Pengadilan Negeri," ungkap Dwijoko Nurjayadi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, Sabtu (2/3/2024).
Ia menyebut, pemerintah siap membayar tuntutan ahli waris bila mana sudah ada keputusan hukum dari Pengadilan Agama atas hak kepemilikan tanah pada ahli waris.
Dwijoko mengakui, tanah yang berdiri gedung SDN tersebut tidak semerta-merta milik pemerintah. Oleh sebab itu, pihaknya menyarankan pada ahli waris untuk menyelesaikannya di Pengadilan Negeri.
"Jika pun pemerintah harus membayar, nanti juga akan dilakukan appraisal (penilaian) terkait berapa harga sebidang tanah itu. Jadi tahapannya masih panjang," jelasnya.
Selain itu, gedung SDN tersebut disinyalir sudah berdiri kurang lebih 50 tahun. Sangat mungkin, gedung tersebut dibangun pada tahun 70an tepatnya saat muncul adanya SD Impres yang dicanangkan oleh Presiden Soeharto. Bahkan, pihak ahli waris saat ini beserta anaknya merupakan alumni dari SDN tersebut.
Sementara itu, Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto menambahkan, kasus tersebut sudah dimediasi oleh pihak forkompimcam Banyanyar. Segel pun sudah dibuka dan aktifitas pembelajar siswa telah kembali seperti biasa.
Namun untuk tuntutan dari pihak ahli waris tetap dilanjutkan sesuai prosedur hukum. Pemerintah pun siap mengganti rugi jika memang nantinya telah dikeluarkan keputusan hukum dari Pengadilan Negeri.
"Pembelajaran sudah normal lagi. Nanti kami akan mengganti rugi apabila sudah ada keputusan hukum dari pengadilan," jelas Ugas Irwanto. (*)
Pewarta | : Abdul Jalil |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |