Berita

Jemaah Haji Indonesia Wajib Tahu, Haji Tamattu dan Cara Bayar Dam

Rabu, 07 Juni 2023 - 19:26
Jemaah Haji Indonesia Wajib Tahu, Haji Tamattu dan Cara Bayar Dam Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Abdul Muiz Ali. (FOTO: Dok Pribadi)

TIMES PROBOLINGGO, JAKARTA – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Abdul Muiz Ali menjelaskan haji tamattu dan tata cara membayar dam atau denda dan bagi jemaah haji Indonesia. 

Secara bahasa, tamattu merupakan bentuk masdar yang berasal dari kata tamatta'a, yatamatta'u, tamattu'an dan memiliki arti bersenang-senang.

"Artinya, orang yang sudah melaksanakan haji tamattu atau umrah dulu lalu haji, maka setelah melakukan umrah, selepas tahallul, ia boleh bersenang-senang," katanya, Rabu (7/6/2023). 

Penjelasan tentang haji tamattu, lanjut Muiz berdasar pada firman Allah SWT yang berbunyi:

فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ

"Apabila kamu telah aman, maka bagi siapa yang ingin bersenang-senang mengerjakan 'umrah sebelum haji, hewan korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan, maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila kamu telah pulang kembali," (QS. Al-Baqarah : 196).

Pria yang juga Pengurus Lembaga Dakwah PBNU dan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat itu memaparkan, secara fikih pelaksanaan ibadah haji dapat dilakukan dengan tiga cara. Adapun penyebutannya dibedakan dengan istilah haji qiran, haji tamattu dan haji ifrad. Haji qiran dilakukan dengan menyatukan niat haji dan umrah secara bersamaan. 

Sedangkan haji tamattu,  dilakukan dengan mengerjakan ibadah umrah, kemudian haji. Dan yang terakhir disebut haji ifrad, yaitu mengerjakan ibadah haji terlebih dahulu, baru umrah. 

"Meskipun berbeda dalam penyebutan dalam istilahnya, namun rukun yang dikerjakan tetap sama.
Pelaksanaan haji bagi jamaah Indonesia kebanyakan mengambil haji tamattu' dengan melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian melaksanakan ibadah haji," papar Muiz. 

Dalam hadis riwayat Imam Bukhari dijelaskan:

حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ أَخْبَرَنَا أَبُو جَمْرَةَ نَصْرُ بْنُ عِمْرَانَ الضُّبَعِيُّ قَالَ تَمَتَّعْتُ فَنَهَانِي نَاسٌ فَسَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فَأَمَرَنِي فَرَأَيْتُ فِي الْمَنَامِ كَأَنَّ رَجُلًا يَقُولُ لِي حَجٌّ مَبْرُورٌ وَعُمْرَةٌ مُتَقَبَّلَةٌ فَأَخْبَرْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ فَقَالَ سُنَّةَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لِي أَقِمْ عِنْدِي فَأَجْعَلَ لَكَ سَهْمًا مِنْ مَالِي قَالَ شُعْبَةُ فَقُلْتُ لِمَ فَقَالَ لِلرُّؤْيَا الَّتِي رَأَيْتُ

"Telah menceritakan kepada kami Adam telah menceritakan kepada kami Syu'bah telah mengabarkan kepada kami Abu Jamrah Nashr bin 'Imran Adh Dhuba'iy berkata: "Aku mengerjakan haji dengan tamattu' namun orang-orang melarangku maka aku tanyakan hal itu kepada Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma. Maka dia memerintahkan aku (melanjutkan tamattu'). Kemudian aku bermimpi yang dalam mimpiku aku melihat ada seseorang berkata kepadaku; "haji yang mabrur dan 'umrah yang diterima". Lalu hal ini aku kabarkan kepada Ibnu 'Abbas radhiallahu 'anhu. Maka dia berkata: "Sebagai suatu sunnah Nabi Muhammad Shalallahu'alaihiwasalam ". Lalu dia berkata, kepadaku: "Berdirilah di hadapanku, karena aku akan memberimu bagian dari hartaku". Syu'bah berkata: Maka aku tanyakan: "Mengapa?". Dia (Abu Hamzah) berkata: "Karena mimpi yang aku alami itu," (HR. Bukhari). 

Lebih lanjut Abdul Muiz mengatakan, praktek haji tamattu yakni berangkat ke tanah suci di dalam bulan-bulan haji atau asyhurul haji meliputi bulan Syawal, Dzulqa'dah dan Dzulhijjah sebelum hari Arafah, kemudian berihram dari miqat dengan niat melakukan ibadah umrah, bukan haji. 

"Sesampainya di Makkah, ia menyelesaikan ihram dan berdiam  bersenang-senang, sambil menunggu datangnya hari Arafah untuk kemudian melakukan serangkaian ritual haji," terangnya. 

Bagi Jemaah Indonesia yang datang lebih awal ke Makkah, maka mengambil haji tamattu lebih ringan, dibandingkan dengan haji qiran dan ifrad. Oleh sebab itu, haji tamattu diistilahkan dengan bersenang-senang atau mengambil kesenangan. 

Usai umrah, meski menunggu satu pekan atau bahkan sebulan hingga menjelang pelaksanaan rangkaian ritual haji, jemaah haji Indonesia bisa lebih leluasa bersenang-senang dan tidak terkena ketentuan atau hal-hal yang diharamkan bagi orang yang ihram.

Haji Tamattu Harus Bayar Dam

Allah Subhanahu Wata'ala menegaskan bahwa haji tamattu’ itu mewajibkan pelakunya membayar denda. Denda tersebut dalam istilah fikih disebut dengan Dam atau hadyu. Dam artinya darah, dalam hal ini maksudnya membayar denda dengan cara menyembelih seekor kambing.

Hadyu adalah sesuatu yang dipersembahkan untuk Tanah Haram berupa hewan atau yang lainnya. Dalam konteks ini adalah khusus hewan yang bisa dijadikan kurban yaitu unta, sapi atau kambing

Bila seseorang tidak memiliki kemampuan finansial untuk membeli seekor kambing untuk bayar dam, maka dendanya boleh diganti dengan berpuasa 10 hari, tiga hari dikerjakan di Tanah Haram dan tujuh hari setelah pulang di tanah air.

فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

"Apabila kamu telah aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji, korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan, maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh yang sempurna. Demikian itu bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada Masjidil Haram. Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya," (QS. Al-Baqarah : 196).

Penyembelihan hewan Dam haji tamattu atau haji qiran dilakukan di Tanah Haram. Jika dilakukan di luar Tanah Haram hukumnya tidak sah. Waktu penyembelihan Dam haji tamattu sebaiknya dilakukan setelah melaksanakan ibadah haji. 

Jika penyembelihan dam dilakukan sebelum melaksanakan ibadah umrah atau haji, maka hukumnya tidak diperbolehkan. Sedangkan cara penyembelihan dam haji tamattu setelah melaksanakan ibadah umrah, sementara ia belum melakukan rangkaian ritual haji, maka dalam hal ini terjadi perbedaan dikalangan ulama. 

Pendapat yang lebih shahih hukumnya diperbolehkan. Penjelasan diatas dapat dirujuk pada kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhafzab juz 7, halaman 188 atau juga didalam kitab Asybah wa An-Nadzoir, halaman 232.

Menurut kalangan ulama Syafi'iyah yang lebih utama penyembelihan dam  dilakukan pada hari Nahar yaitu tanggal 10 Dzulhijjah. Hal itu karena mengikuti praktek yang pernah dilakukan oleh Rasulullah dan keluar dari khilaf ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah.
(Al-Fiqh Al-Islami wa adillatuhu, juz 3 halaman 224-225).

Bagi jemaah haji Indonesia, pembayaran dam biasanya dikoordinir oleh pihak KBIH masing-masing atau melalui warga Indonesia yang tinggal di Arab Saudi. Sedangkan dam bagi petugas Haji dikoordinasikan melalui sektor masing-masing. 

"Hal tersebut dilakukan agar lebih memudahkan dalam optimalisasi pelaksanaan pembayaran dam," pungkas Abdul Muiz Ali. (*)

Pewarta : Yusuf Arifai
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Probolinggo just now

Welcome to TIMES Probolinggo

TIMES Probolinggo is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.