TIMES Probolinggo/Sejumlah anak menunjukkan poster stop pernikahan anak. (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra)

Kasus pernikahan anak di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, masih tinggi. Hal itu setidaknya terlihat dari tingginya perkara dispensasi kawin yang diterima Pengadilan Aga ...

TIMES Probolinggo,Sabtu 27 Juli 2024, 13:58 WIB
23.6K
M
Muhammad Iqbal

PROBOLINGGOKasus pernikahan anak di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, masih tinggi. Hal itu setidaknya terlihat dari tingginya perkara dispensasi kawin yang diterima Pengadilan Agama atau PA Kraksaan, kabupaten setempat. 

Sepanjang tahun 2023, PA Kraksaan, kabupaten menerima 892 perkara dispensasi kawin. Yaitu pengajuan izin kawin kepada pengadilan untuk calon pengantin di bawah usia 19 tahun.

Usia 19 tahun, merupakan usia minimal seseorang dibolehkan menikah sesuai Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan. 

Usia anak ada dalam rentang usia tersebut. Undang-Undang Perlindungan Anak menyebut, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. 

Berdasarkan data yang diperoleh TIMES Indonesia, PA Kraksaan menerima 892 perkara dispensasi kawin. Dari angka tersebut, 775 perkara dikabulkan. 73 perkara ditolak. 32 perkara tidak diterima. Serta 12 perkara dicabut. 

Data itu menunjukkan, mayoritas dispensasi kawin diajukan oleh calon pengantin berusia 15 sampai 19 tahun. Calon pengantin pada rentang usia ini tercatat sebanyak 882.

Ada pula calon pengantin berusia 15 tahun ke bawah, yang mengajukan dispensasi kawin ke Pa Kraksaan. Jumlahnya 10 perkara. 

Data itu juga menunjukkan, mayoritas yang mengajukan dispensasi kawin belum bekerja. Jumlahnya sebanyak 828. Mereka yang sudah bekerja hanya 64 orang. 

Dari segi pendidikan, mereka yang mengajukan dispensasi kawin didominasi oleh lulusan SMP sebanyak 448. 

Yang mengejutkan, jumlah yang hanya lulusan SD juga banyak. Bahkan lebih tinggi ketimbang Yang lulusan SMA. 

Dalam Data Rekapitulasi Perkara Dispensasi Kawin pada PA Kraksaan tahun 2023, jumlah lulusan SD yang mengajukan dispensasi sebanyak 271. Adapun yang lulusan SMA sebanyak 172.

Soal penyebab tingginya dispensasi kawin, alasan menghindari zina menjadi yang terbanyak, yaitu 491 perkara. 

Alasan kedua terbanyak adalah budaya/adat sebanyak 295 perkara. Disusul alasan hamil sebanyak perkara. Kemudian alasan pergaulan bebas sebanyak dua perkara. 

Alasan ekonomi menempati posisi buncit dengan hanya satu perkara. 

Ketua Pengadilan Agama Kraksaan, Sumarwan, mengatakan, belum mengetahui posisi Kabupaten Probolinggo di antara 38 kabupaten/kota lain di Jawa Timur. 

"Yang punya data itu Jawa Timur. Sampai saat ini belum ada rilis," katanya melalui sambungan WhatsApp kepada TIMES Indonesia. 

Pada Tahun 2022, Kabupaten Probolinggo melalui Pengadilan Agama Kraksaan menempati rangking ketiga dalam hal penerimaan dispensasi kawin. 

Pada tahun tersebut, pengadilan agama di daerah berpenduduk 1, 15 juta jiwa ini, memutus 1. 141 perkara dispensasi kawin. 

Posisi pertama ditempati Kabupaten Malang. Kemudian disusul oleh Kabupaten Jember di posisi kedua. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Muhammad Iqbal
|
Editor:Muhammad Iqbal

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Kabupaten/Kota Probolinggo, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.