TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGO – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Probolinggo, bersama dengan 16 daerah lainnya, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI), yang beralamat di Bogor, Jawa Barat.
Menanggapi gugatan tersebut, KPU akan menunggu instruksi lebih lanjut dan siap menghadapi sidang jika diperlukan.
Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal, menegaskan jika KPU Kota Probolinggo, yang sebelumnya menerima informasi tentang gugatan ini, telah melakukan sejumlah langkah mitigasi. Termasuk menyiapkan berkas-berkas yang mungkin dibutuhkan dalam proses persidangan nanti.
Oleh karena itu, KPU masih menunggu tindak lanjut, baik mengenai jadwal persidangan maupun koordinasi lebih lanjut.
Menurut Radfan, ada tiga poin penting dalam regulasi terkait sengketa Pilkada 2024. Pertama adalah soal batasan waktu. Pemohon diberikan waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan setelah penetapan hasil.
“Soal batas waktu, gugatan yang diajukan setelah jadwal yang ditentukan, yaitu minimal tiga hari setelah diumumkan atau ditetapkan. Sementara di Kota Probolinggo, hasil Pilkada diumumkan pada 3 Desember, dan permohonan gugatan diajukan pada 7 Desember,” ujar Radfan.
Poin kedua adalah materi gugatan, yang umumnya berfokus pada perselisihan hasil. “Dari 16 Kabupaten/Kota yang digugat, yang memenuhi syarat gugatan sesuai aturan adalah Kota Probolinggo dan Kabupaten Magetan,” tambahnya.
Poin ketiga berhubungan dengan peraturan MK tentang legal standing. Hanya dua pihak yang memiliki legal standing dalam gugatan, yaitu paslon atau kuasa hukum yang ditunjuk paslon, dan pemantau.
“Namun, pemantau baru bisa memiliki legal standing jika ada hanya satu paslon di daerah tersebut. Sementara di Kota Probolinggo terdapat empat paslon,” jelas Radfan.
Meskipun demikian, dalam permohonan perbaikan yang diajukan oleh PPI, terdapat yurisdiksi lain yang menyatakan MK tetap memproses gugatan meskipun legal standing pemohon tidak terpenuhi. Yang lebih diutamakan adalah materi dan substansi gugatan itu sendiri.
KPU pun masih menunggu perkembangan lebih lanjut, mengingat MK akan menerbitkan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) yang kemudian dilanjutkan dengan terbitnya Akta Register Perkara Konstitusi (ARPK), yang juga akan ditembuskan kepada KPU Kota Probolinggo.
“Setelah menerima tembusan BRPK dan materi gugatan, kami siap jika memang harus bersidang, baik di gelombang pertama pada 6 Januari 2024 atau gelombang berikutnya,” tutup Radfan. (*)
Pewarta | : Rizky Putra Dinasti |
Editor | : Imadudin Muhammad |