TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGO – Sedikitnya ada 1.137 pernikahan anak di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, sepanjang tahun 2022. Angka itu terlihat dari perkara dispensasi nikah yang dikabulkan Pengadilan Agama atau PA Kraksaan hingga akhir 2022.
Panitera Muda Hukum PA Kraksaan Syafiudin mengatakan, perkara dispensasi nikah menjadi perkara terbanyak kedua setelah perkara cerai, yang ditangani PA Kraksaan.
Sepanjang 2022, tercatat sebanyak 1.137 anak yang telah dikabulkan permohonannya untuk melangsungkan pernikahan.
Permohonan dilakukan karena mereka menyadari usianya belum cukup untuk mengarungi rumah tangga. Berbanding terbalik dengan keinginan yang sudah ada. Jika dihitung, per bulan jumlah permohonan bisa mencapai 100 anak.
“Cukup banyak. Bisa dibilang paling sedikit terjadi pada Mei 2022. Jumlahnya 63 pemohon. Sebulan itu, ada 63 anak yang menikah muda. Pada bulan lain tentu lebih banyak. Hanya pada Mei yang paling sedikit,” jelasnya, Senin (9/1/2023).
Ia mengebutkan, angka ribuan yang dikabulkan itu belum pada jumlah berkas permohonan. Tentunya, angka permohonannya itu lebih besar dari pada angka permohonan yang dikabulkan.
Artinya, menurut dia, banyak muda-mudi bawah umur yang sudah kebelet nikah.
Maraknya pernikahan dini ini tidak terlepas dari Undang-Undang (UU) Nomor 16/2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan.
Dalam undang-undang ini diatur, umur minimal dalam pernikahan adalah 19 tahun. Mereka yang belum mencapai 19 tahun dan kebelet nikah, mengajukan dispensasi kawin.
Dalam penanganan perkara dispensasi kawin, PA sangat berhati-hati. Seperti saat hendak mengabulkan, sangat memperhatikan alasan utama pengajuan minta nikah.
Para hakim selalu menanyakan kesiapan para orang tua pemohon untuk melakukan pendampingan.
“Pernikahan pada usia muda rentan berakhir dengan perceraian jika tanpa adanya bimbingan dari orang tua. Siap tidak orang tuanya, karena ini penting. Jangan sampai setelah dinikahkan kemudian ditinggal,” ujarnya.
Dalam pengambilan keputusan, pihaknya tetap akan berupaya yang terbaik.
“Alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup sangat dibutuhkan. Termasuk mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan,” jelas Syafiudin, soal pernikahan anak di Kabupaten Probolinggo. (*)
Pewarta | : Abdul Jalil |
Editor | : Muhammad Iqbal |