Kapolres Probolinggo Pantau Aktivitas Dimas Kanjeng, Kalau Menyimpang kita Upayakan Penegakan Hukum
Dimas Kanjeng Taat Pribadi.(Foto: tangkapan layar medsos)

Kapolres Probolinggo Pantau Aktivitas Dimas Kanjeng, Kalau Menyimpang kita Upayakan Penegakan Hukum

Aktivitas padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, kini dipantau pihak kepolisian Polres setempat.

TIMES Probolinggo,Rabu 5 November 2025, 20:30 WIB
20.4K
D
Dicko W

PROBOLINGGOAktivitas padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, yang disebut dukun pengganda uang mulai kembali viral di media sosial. Padepokan di Sesa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jatim, itu kini dipantau pihak kepolisian Polres setempat.

Dimas Kanjeng, kini mulai banyak melakukan aktivitas keagamaan dan kegiatan soasial di desanya setelah bebas bersyarat sejak April 2025. Dimas Kanjeng sempat divonis 21 tahun penjara karena kasus pembujuhan pengikutnya.

"Kami berupaya mitigasi lebih optimalisasi ke arah Harkamtibmas.  Jadi kami lakukan pemantauan melalui jaringan intelijen dengan koordinasi bersama Polsek setempat. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, maka akan diupayakan dengan penegakan hukum," ungkap Kapolres Probolinggo, AKBP M Wahyudin Latif, kepada TIMES Indonesia, Rabu (5/11/2025).

Kapolres mengakatan, hingga saat ini aktivitas di padepokan Dimas Kanjeng masih berjalan biasa saja, belum ada laporan apapun.

Dimas Kanjeng: Dari Dukun Pengganda Uang hingga Bebas Bersyarat

Nama Dimas Kanjeng Taat Pribadi mencuat pada tahun 2016, bukan karena kesaktiannya menggandakan uang, melainkan karena kasus penipuan yang berujung pada pembunuhan dua pengikutnya. Kasus ini menggemparkan publik dan menyeretnya ke balik jeruji besi.

Terbongkarnya Kebohongan

Kebohongan Dimas Kanjeng mulai terkuak setelah ia memerintahkan pembunuhan Ismail Hidayah dan Abdul Gani, dua pengikutnya yang dianggap membongkar praktik penipuan di padepokannya. Ismail Hidayah dihabisi pada 2 Februari 2015 di Probolinggo, dan jenazahnya ditemukan beberapa hari kemudian. Abdul Gani ditemukan pada 14 April 2016 di Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, setelah dibunuh di Probolinggo.

Motif pembunuhan ini adalah untuk membungkam kedua korban yang dianggap mencoreng nama baik padepokan Dimas Kanjeng. Sebanyak sembilan orang anggota "Tim Pelindung" padepokan diperintah untuk melakukan pembunuhan dengan imbalan total Rp320 juta.

Penangkapan Dramatis

Penangkapan Dimas Kanjeng pada 22 September 2016 dilakukan dalam operasi senyap yang melibatkan 1.200 personel polisi. Operasi di padepokan yang terletak di Desa Wangkal, Probolinggo, ini sempat diwarnai perlawanan dari pengikut setia Dimas Kanjeng yang melempari polisi dengan batu.

Vonis dan Hukuman

Dimas Kanjeng menjadi terdakwa dalam sejumlah perkara, termasuk pembunuhan dan penipuan. Pada 1 Agustus 2017, ia divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap mantan pengikutnya. Selain itu, ia juga divonis 2 tahun penjara karena kasus penipuan senilai Rp800 juta, yang kemudian ditingkatkan menjadi 3 tahun di tingkat banding dan kasasi.

Total, Dimas Kanjeng harus menjalani hukuman 21 tahun penjara. Meskipun sempat divonis nihil dalam kasus penipuan Rp10 miliar dan perkara penipuan lainnya, hukuman yang diterimanya tetap berat.

Bebas Bersyarat dan Kembali ke Padepokan

Setelah menjalani hukuman selama kurang lebih 10 tahun, Dimas Kanjeng akhirnya dinyatakan bebas bersyarat pada April 2025. Saat ini Dimas Kanjeng Taat Pribadi, kembali memimpin padepokannya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Dicko W
|
Editor:Imadudin Muhammad

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Kabupaten/Kota Probolinggo, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.